Si PENCURI Pulsa Ternyata Petinggi Telkomsel - Masih ingat dengan kasus pencurian pulsa kemaren, yang pernah kita infokan beberapa waktu lalu. Tampaknya penanganan kasus tersebut terus berjalan, dimana saat ini pihak berwajib dari Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka. Adalah KP, yang merupakan seorang petinggi di Telkomsel.
Tersangka dengan inisial KP tersebut, menurut Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafly Amar, adalah seorang Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel.
“Penetapan KP sebagai tersangka sudah dilakukan per hari ini dan selanjutnya akan kembali menjalani pemeriksaan,” demikian disampaikan Irjen Pol Saud Usman Nasution, selaku Kepala Divisi Humas Polri sebagaimana dikutip PULSAonline via Detikinet.
"Kita akan panggil untuk diperiksa dengan status tersangka," lanjutnya lagi.
Beberapa pasal yang akan menjerat tersangka di antaranya Pasal 62 jo. Pasal 9 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 28 jo. Pasal 45 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 362 dan 378 KUHP.
Sebelum KP, pihak kepolisian juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni NHB yang menjabat sebagai direktur utama di salah satu perusahaan Content Provider berinisial C beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, sudah ada dua tersangka dalam kasus pencurian pulsa. Diharapkan dengan sudah ditetapkannya beberapa tersangka pada kasus pencurian pulsa ini, pihak berwenang dapat membongkar kasus ini dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Mengingat kasus ini yang telah beredar cukup lama dan belum juga terdapat titik terang terkait penyelesaiannya.
Demikian Tips n Trik dan Info kali ini. Seemoga bermanfaat.