Pages

Warteg Beromzet Rp555 Ribu per Hari Kena Pajak

Warteg (Foto: Dok Sindo)
Warteg (Foto: Dok Sindo)

JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran terhadap warung-warung makan berpenghasilan kotor Rp200 juta pertahun alias Rp555 ribu per hari.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, hal ini mengacu pada Perturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang pajak restoran.

Secara terperinci, yang akan dikenakan pajak ini adalah seluruh restoran, rumah makan kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa Boga/katering dan warteg.

"Dalam definisi restoran itu termasuk di dalamnya adalah warung, tak ada spesifik yang menyatakan itu warteg," katanya dalam di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Angka ini, lanjutnya sudah diperkirakan dan dibahas oleh Badan Legislatif Daerah dan Eksekutif. Angka ini merupakan jumlah minimal dari nilai penjualan atau omset kotor.

"Angka itu sudah dikaji Eksekutif dan Badan Legislatif Daerah. Ada 3 hal, yaitu masukan dari pengusaha, termasuk warung tegal. Lalu juga sudah dilihat dari kota-kota besar sekelas Jakarta yaitu Bandung dan Surabaya. Lalu kami dapat informasi dari website dan berbagai sumber untuk menentukan angka itu," terangnya.

Dia menjelaskan, nantinya pemilik restoran yang akan menilai sendiri omset dari restorannya. Dengan begitu, pemilik restoran-lah yang akan menghitung sendiri pajak yang ingin dibayarkan.

"Kalau konsumen enggak akan bayar pajak, berarti pembayaran pajaknya dikenakan pada restorannya. Dia (pemilik) menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan menyetorkan sendiri pajak yang dia di bayarkan itu," jelasnya.

Perda ini, lanjut dia, sudah seharusnya dijalankan pada 2 Januari 2012 lalu karena sudah diundangkan sejak tanggal 29 Desember 2011. Namun, karena adanya uji materi dari Kowarteg (Koperasi Warung Tegal) soal omset minimal yang dikenakan pajak, Perda ini masih belum bisa dilaksanakan.

"Saya dengar teman-teman dari Kowarteg sedang ajukan uji materi ke MA. Kita tunggu dari hasil itu. Karena kita tidak bisa kemudian pasal yang sedang diperkarakan ini diberlakukan ketika fatwa dari MA belum terbit," tegasnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...