Julia Perez - Dewi Persik
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Dewi Persik bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap Jupe ketika syuting film Arwah Goyang Karawang.
"Menyatakan terdakwa Dewi Muria Agung alias Dewi Persik bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan tindak pidana terhadap pidana Dewi Muria Agung berupa pidana penjara selama 6 bulan penjara," ujar jaksa Tamalia Rosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/2/2012)
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hingga Rabu (29/2) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari Depe.
Kasus perkelahian antara Jupe dan Depe bermula saat sedang syuting film Arwah Goyang Karawang di sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta, 5 November 2010 malam. Awalnya, dua artis sensasional ini hanya melakukan adegan perkelahian. Perkelahian yang semula akting semata berujung pada perkelahian sungguhan.
Akibat perkelahian itu, Depe mengalami luka di wajah akibat cakaran. Perkelahian tersebut akhirnya berujung pada laporan keduanya di kepolisian. Depe melaporkan Jupe ke Polsek Matraman. Sedangkan Jupe melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya