Pasangan muda mudi, DW dan YY, dimintai keterangan di Mapolsek Gubeng.
Kepada petugas, DW mengaku video mesum bersama YY itu dibuat di sebuah kamar hotel di Surabaya tahun lalu. Video dibuat hanya untuk koleksi pribadi pasangan yang juga rekan sekantor itu.
Kapolsek Gubeng Kompol Alfian Nurfrizal, Kamis (16/2/2012), mengatakan mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 dan 35 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, ponsel pelaku yang berisi rekaman video porno disita oleh polisi agar tidak menyebar ke publik.