MEDAN - Seorang perempuan menjadi korban penculikan dan pemerkosaan. Korban dibekap saat membuka pintu mobil di parkir sebuah pusat perbelanjaan yang sepi.
Pelaku berinisial Sa (26), warga Jalan Rumah Potong Hewan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, ditangkap aparat Reskrim Polresta Medan, beberapa jam setelah kejadian.
Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang, Kamis (9/2/2012), mengungkapkan peristiwa terjadi Rabu malam kemarin di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan. Korban, Ju, baru pulang kerja di salah satu pusat perbelanjaan di Medan dan hendak masuk ke mobil Avanza milikinya.
Sa ternyata sudah mengintai korban sejak sore kemarin dan ikut masuk ke dalam mobil. Dia mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu melumpuhkan korban dengan mengikat kaki dan tangannya.
Korban kemudian dibawa ke perkebunan tebu di Hamparan Perak dan diperkosa. Di perjalanan, korban masih bisa mengirim pesan singkat kepada suaminya sebanyak dua kali.
Pesan singkat intinya berisi permintaan tolong. Suami korban yang menerima pesan langsung melaporkan ke polisi.
Polisi langsung memburu pelaku berdasarkan lokasi yang diinformasikan melalui pesan singkat. Pelaku ditangkap saat di dalam mobil bersama korban. Petugas mengamankan barang bukti sejumlah telepon seluler, uang, dompet, dan tas milik korban.
Sa diketahui beraksi sendiri. Berdasakan pengakuan pelaku, awalnya dia hanya berniat merampok, namun melihat kemolekan tubuh dan ada kesempatan, korban pun diperkosa.
Tersangka dijerat Pasal 328 juncto Pasal 285 juncto Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.