Surat Perjanjian Gadai Sawah |
Nama : TARDI
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun Karang Tempel Desa Cigugur Kaler
Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : RABAN
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Dusun Curug Bogis Desa Cigugur Kaler
Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT :
Pada hari Senin 12 Desember 2011 PIHAK PERTAMA telah menggadaikan sawah seluas ( ½ bau atau 250 Bata). PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Gadai Sawah (Selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk meng-gadaikan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menerima gadai dari PIHAK PERTAMA sebidang tanah yang berukuran 250 bata atau seluas ( ½ ) Bau yang terletak di Desa Cigugur Kaler Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
(Selanjutnya di sebut “Tanah”)
Pasal 2
TUJUAN
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan tanah tersebut untuk tanah garapan.
Pasal 3
SERAH TERIMA TANAH
Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.
Pasal 4
PERJANJIAN
Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi atau menebus barang gadaiannya (Sebidang tanah berukuran ½ Bau atau 250 Bata) apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus tanah garapan tersebut maka tanah tersebut masih bisa dikelola oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PENYERAHAN UANG
Uang gadai sawah diserahkan langsung dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) pada saat perjanjian ini di tandatangani.
Demikianlah perjanjian ini di buat dan di tandatangani pada hari Senin 12 Desember 2011 dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui,
Mengetahui,
PIHAK PERRTAMA PIHAK KEDUA
( T A R D I ) ( R A B A N )
SAKSI – SAKSI
1. …………………………………………. ( )
2. …………………………………………. ( )
3. …………………………………………. ( )