Pages

Hukum Menggunakan Member Card

Member Card yang dalam bahasa Arabnya disebut Bithaqatu at Takhfidh adalah kartu yang pemiliknya akan mendapatkan discount dari harga barang-barang atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu. Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih dalam bukunya ‘Fiqh Muamalat Masa Kini’ menjelaskan, Member Card mempunyai banyak macam, diantaranya adalah :
Pertama, Free Member Card yaitu kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua, Special Member Card, yang transaksi terjadi dari dari dua pihak saja, yaitu antara penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga, Common Member Card yang transaksi terjadi dari tiga pihak, terdiri dari penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara membayar.

Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk bertransaksi dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para ulama berbeda pendapat di dalam menetapkan status hukum menggunakan Member Card.
Pendapat pertama, mayoritas ulama kontemporer menyatakan keharamannya. Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama, Member Card mengandung gharar. Karena anggota sudah membayar kartu, dengan tujuan mendapatkan discount dari harga barang atau jasa yang ditawarkan, padahal dia tidak mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari harga kartu tersebut. Hal ini merupakan gharar yang diharamkan di dalam Islam. Dalam hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata:"Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan."
( H.R .Muslim )
Kedua : Di dalam Member Card terdapat unsur spekulatif, karena anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali, tentunya dia akan merugi. Ini adalah bentuk perjudian yang diharamkan Islam, sebagaimana firman Allah Ta'alaa :
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( Q.S. Al Maidah: 90)
Ketiga : Member Card ini di dalamnya terdapat unsur penipuan dengan tujuan menguras harta orang lain. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan di dalam Member Card ini hanya sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan. Begitu juga sebagain dari harga barang-barang yang didiscount ternyata dinaikan terlebih dahulu, sehingga terkesan bahwa harga tersebut adalah harga discount padahal sebenarnya tidaklah demikian.
Keempat : Member Card ini banyak menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, khususnya antara anggota dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan Member Card. Hal seperti ini harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana firman Allah Ta'alaa : " Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." ( Qs Al Maidah : 91 )
Kelima : Bahwa dalam Member Card ini, pihak penyelenggara telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barang dan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya.
Ini semua dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan seperti ini dilarang oleh Rasulullahr, sebagaimana yang terdapat dalam hadist : "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Al Majma' Al Fiqh di Rabithah al 'Alam al Islami pada daurahnya yang ke - 18 yang bertempat di Mekkah Al Mukarramah pada tanggal 10-14 Rabi'ul Awal 1427 H/ 8-12 April 2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card ini. Begitu juga al-Lajnah ad Daimah lil Ifta' di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa no : 12429, tentang haramnya Member Card ini.
Pendapat kedua, walaupun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama, pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
Kedua, harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan karena termasuk upah dari sebuah kerja. (Khalid al Mushlih, Al Hawafiz at Tijariyah, hlm : 179-192 )
Ketiga, dibolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : "Berikan saya discount dari toko tertentu, nanti saya beri upah sekian". Bahkan Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : "Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan 10 juta dari saya". ( Ibnu Qudamah, Al Mughni, dar al Hijr 6 /441 )
Dari pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa menjadi makelar hutang saja dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.
Keempat, gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang diharamkan syari'ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan gharar yang diharamkan adalah gharar dimana suatu transaksi antara kedua belah pihak, terdapat kemungkinkan satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain.
Bagaimana jika transaksi tersebut mempunyai dua kemungkinan, kemungkinan pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan kemungkinan kedua menyebabkan salah satu pihak beruntung di atas kerugian pihak lain ?
Di sinilah para ulama berbeda pendapat, hal itu tergantung kepada kemungkinan yang sering terjadi. Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang. Tetapi jika yang sering terjadi adalah kedua belah pihak sama - sama mendapatkan keuntungan, maka hal ini dibolehkan.
Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi kedua belah pihak ; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus diakui bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak yang lain diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus dilihat dulu.
Pertama, jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang disediakan oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.
Kedua, Jika peserta pada dasarnyatidak banyak membutuhkan barang dan jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak sehingga dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang yang tidak ada manfaatnya. ( Dr. Sami bin Ibrahim As Suwailim, Bithaqat Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar'iyah )
Kesimpulan setelah melihat perbandingan antara dua pendapat di atas kemudian diterapkan pada fakta di lapangan, maka penulis cenderung berpendapat bahwa tidak boleh bertransaksi dengan menggunakan Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk mendapatkannya harus membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya mengandung banyak gharar dan spekulatif, terutama pada zaman sekarang, sangat sedikit para pedagang yang jujur. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar keuntungan belaka tanpa mengindahkan kaidah-kaidah Islam.
Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para penyelenggara kartu dan pedagang ada yang jujur,kemudian tidak ditemukan unsur penipuan dan gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.
Wallahu A'lam.

DR. Ahmad Zein An-Najah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...