Assalaamu alaikum wa rahmatullahi wabarkaatuhi.
Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin ayahanda Habib Rizq Syihab, semoga Allah selalu menjaga beliau... aamiin. Rasulullah bersabda "Al Mu'min kaljasadi wahidi" orang beriman itu bagaikan satu tubuh, bila satu anggota tubuhnya disakiti maka anggota tubuh lainnyapun merasakan sakit".
FPI dalam tubuh umat Islam Indonesia laksana tangan, inilah dakwah termulia, sebagaimana Rasulullah mengajarkan, bila kalian melihat kemungkaran maka perbaikilah dengan tangan kalian, kalau tidak mampu maka dengan lisan kalian, kalau tidak mampu maka dengan hati kalian, itulah selemah-lemahnya iman".
Tentu FPI dengan cara hikmah melalui musyawarah, izin, tiga kali peringatan, dengan atribut pakaian dan organisasi yang jelas terdaftar legal. Baru melakukan tindakan sesudah semua ikhtiar dilalui. Sungguh sudah rahasia umum di negeri ini tempat-tempat maksiyat dan program kemungkaran seperti pornografi, perizinan minuman keras, judi dan sebagainya selalu dibekingi preman, oknum pejabat dan media sekuler.
Akibatnya beritapun tidak seimbang seakan FPI anarkis, apalagi rentan dengan masuknya provokator dengan atribut yang sama... Lihatlah di media, siapa yang ingin membubarkan FPI?. Kebebasan macam apa yang dinginkan? Ingat!, kalau maksiat dan kemungkaran dibiarkan merajalela "fahaaqqo alaihal qoul" adzab Allah akan turun sebagaimana minimpa kaum Aad, Tsamud, kaum homo dan sebagainya (QS 17 : 16,17), apa terus dibiarkan saat hukum sudah bisa "beli" hancurlah negeri ini.
Tidak sahabatku, siapa yang cinta Allah dan negeri ini tidak boleh diam harus dakwah dan jihad dengan segala resikonya, dan kalian jangan diam, hidup ini pilihan dengan konsekwensi di akhirat nanti. Allah mengumpulkan kelompok manusia jin di akhirat nanti bersama siapa yang mereka cintai!, apakah kalian ingin berkumpul dengan mereka para pendukung maksiyat dan kemungkaran itu dengan dalih hak asasi manusia yang sebenarnya merekalah yang menghancurkan hak moral generasi bangsa ini, No Way!
Saya Muhammad Arifin Ilham mencintai Habib Rizq Syihab dengan segala konsekwensi...teruslah duhai habib yang mulia berdakwah dan berjihad, "Ya Allah kumpulkanlah kami bersama hamba-hamba yang mencintai Mu dan yang berjuang dijalan-Mu... aamiin. Allahu Akbar.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/pojok-arifin-ilham/12/02/17/lzj08h-arifin-ilham-dan-habib-rizq
Tampilkan postingan dengan label RENUNGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RENUNGAN. Tampilkan semua postingan
Hukum Menggunakan Member Card
Member Card yang dalam bahasa Arabnya disebut Bithaqatu at Takhfidh adalah kartu yang pemiliknya akan mendapatkan discount dari harga barang-barang atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu. Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih dalam bukunya ‘Fiqh Muamalat Masa Kini’ menjelaskan, Member Card mempunyai banyak macam, diantaranya adalah :
Pertama, Free Member Card yaitu kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua, Special Member Card, yang transaksi terjadi dari dari dua pihak saja, yaitu antara penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga, Common Member Card yang transaksi terjadi dari tiga pihak, terdiri dari penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara membayar.
Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk bertransaksi dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para ulama berbeda pendapat di dalam menetapkan status hukum menggunakan Member Card.
Pendapat pertama, mayoritas ulama kontemporer menyatakan keharamannya. Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama, Member Card mengandung gharar. Karena anggota sudah membayar kartu, dengan tujuan mendapatkan discount dari harga barang atau jasa yang ditawarkan, padahal dia tidak mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari harga kartu tersebut. Hal ini merupakan gharar yang diharamkan di dalam Islam. Dalam hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata:"Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan."
( H.R .Muslim )
Kedua : Di dalam Member Card terdapat unsur spekulatif, karena anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali, tentunya dia akan merugi. Ini adalah bentuk perjudian yang diharamkan Islam, sebagaimana firman Allah Ta'alaa :
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( Q.S. Al Maidah: 90)
Ketiga : Member Card ini di dalamnya terdapat unsur penipuan dengan tujuan menguras harta orang lain. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan di dalam Member Card ini hanya sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan. Begitu juga sebagain dari harga barang-barang yang didiscount ternyata dinaikan terlebih dahulu, sehingga terkesan bahwa harga tersebut adalah harga discount padahal sebenarnya tidaklah demikian.
Keempat : Member Card ini banyak menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, khususnya antara anggota dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan Member Card. Hal seperti ini harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana firman Allah Ta'alaa : " Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." ( Qs Al Maidah : 91 )
Kelima : Bahwa dalam Member Card ini, pihak penyelenggara telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barang dan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya.
Ini semua dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan seperti ini dilarang oleh Rasulullahr, sebagaimana yang terdapat dalam hadist : "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Al Majma' Al Fiqh di Rabithah al 'Alam al Islami pada daurahnya yang ke - 18 yang bertempat di Mekkah Al Mukarramah pada tanggal 10-14 Rabi'ul Awal 1427 H/ 8-12 April 2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card ini. Begitu juga al-Lajnah ad Daimah lil Ifta' di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa no : 12429, tentang haramnya Member Card ini.
Pendapat kedua, walaupun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama, pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
Kedua, harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan karena termasuk upah dari sebuah kerja. (Khalid al Mushlih, Al Hawafiz at Tijariyah, hlm : 179-192 )
Ketiga, dibolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : "Berikan saya discount dari toko tertentu, nanti saya beri upah sekian". Bahkan Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : "Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan 10 juta dari saya". ( Ibnu Qudamah, Al Mughni, dar al Hijr 6 /441 )
Dari pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa menjadi makelar hutang saja dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.
Keempat, gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang diharamkan syari'ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan gharar yang diharamkan adalah gharar dimana suatu transaksi antara kedua belah pihak, terdapat kemungkinkan satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain.
Bagaimana jika transaksi tersebut mempunyai dua kemungkinan, kemungkinan pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan kemungkinan kedua menyebabkan salah satu pihak beruntung di atas kerugian pihak lain ?
Di sinilah para ulama berbeda pendapat, hal itu tergantung kepada kemungkinan yang sering terjadi. Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang. Tetapi jika yang sering terjadi adalah kedua belah pihak sama - sama mendapatkan keuntungan, maka hal ini dibolehkan.
Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi kedua belah pihak ; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus diakui bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak yang lain diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus dilihat dulu.
Pertama, jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang disediakan oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.
Kedua, Jika peserta pada dasarnyatidak banyak membutuhkan barang dan jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak sehingga dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang yang tidak ada manfaatnya. ( Dr. Sami bin Ibrahim As Suwailim, Bithaqat Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar'iyah )
Kesimpulan setelah melihat perbandingan antara dua pendapat di atas kemudian diterapkan pada fakta di lapangan, maka penulis cenderung berpendapat bahwa tidak boleh bertransaksi dengan menggunakan Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk mendapatkannya harus membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya mengandung banyak gharar dan spekulatif, terutama pada zaman sekarang, sangat sedikit para pedagang yang jujur. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar keuntungan belaka tanpa mengindahkan kaidah-kaidah Islam.
Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para penyelenggara kartu dan pedagang ada yang jujur,kemudian tidak ditemukan unsur penipuan dan gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.
Wallahu A'lam.
DR. Ahmad Zein An-Najah
Pertama, Free Member Card yaitu kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua, Special Member Card, yang transaksi terjadi dari dari dua pihak saja, yaitu antara penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga, Common Member Card yang transaksi terjadi dari tiga pihak, terdiri dari penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara membayar.
Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk bertransaksi dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para ulama berbeda pendapat di dalam menetapkan status hukum menggunakan Member Card.
Pendapat pertama, mayoritas ulama kontemporer menyatakan keharamannya. Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama, Member Card mengandung gharar. Karena anggota sudah membayar kartu, dengan tujuan mendapatkan discount dari harga barang atau jasa yang ditawarkan, padahal dia tidak mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari harga kartu tersebut. Hal ini merupakan gharar yang diharamkan di dalam Islam. Dalam hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata:"Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan."
( H.R .Muslim )
Kedua : Di dalam Member Card terdapat unsur spekulatif, karena anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali, tentunya dia akan merugi. Ini adalah bentuk perjudian yang diharamkan Islam, sebagaimana firman Allah Ta'alaa :
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( Q.S. Al Maidah: 90)
Ketiga : Member Card ini di dalamnya terdapat unsur penipuan dengan tujuan menguras harta orang lain. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan di dalam Member Card ini hanya sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan. Begitu juga sebagain dari harga barang-barang yang didiscount ternyata dinaikan terlebih dahulu, sehingga terkesan bahwa harga tersebut adalah harga discount padahal sebenarnya tidaklah demikian.
Keempat : Member Card ini banyak menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, khususnya antara anggota dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan Member Card. Hal seperti ini harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana firman Allah Ta'alaa : " Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." ( Qs Al Maidah : 91 )
Kelima : Bahwa dalam Member Card ini, pihak penyelenggara telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barang dan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya.
Ini semua dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan seperti ini dilarang oleh Rasulullahr, sebagaimana yang terdapat dalam hadist : "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Al Majma' Al Fiqh di Rabithah al 'Alam al Islami pada daurahnya yang ke - 18 yang bertempat di Mekkah Al Mukarramah pada tanggal 10-14 Rabi'ul Awal 1427 H/ 8-12 April 2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card ini. Begitu juga al-Lajnah ad Daimah lil Ifta' di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa no : 12429, tentang haramnya Member Card ini.
Pendapat kedua, walaupun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama, pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
Kedua, harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan karena termasuk upah dari sebuah kerja. (Khalid al Mushlih, Al Hawafiz at Tijariyah, hlm : 179-192 )
Ketiga, dibolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : "Berikan saya discount dari toko tertentu, nanti saya beri upah sekian". Bahkan Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : "Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan 10 juta dari saya". ( Ibnu Qudamah, Al Mughni, dar al Hijr 6 /441 )
Dari pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa menjadi makelar hutang saja dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.
Keempat, gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang diharamkan syari'ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan gharar yang diharamkan adalah gharar dimana suatu transaksi antara kedua belah pihak, terdapat kemungkinkan satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain.
Bagaimana jika transaksi tersebut mempunyai dua kemungkinan, kemungkinan pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan kemungkinan kedua menyebabkan salah satu pihak beruntung di atas kerugian pihak lain ?
Di sinilah para ulama berbeda pendapat, hal itu tergantung kepada kemungkinan yang sering terjadi. Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang. Tetapi jika yang sering terjadi adalah kedua belah pihak sama - sama mendapatkan keuntungan, maka hal ini dibolehkan.
Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi kedua belah pihak ; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus diakui bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak yang lain diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus dilihat dulu.
Pertama, jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang disediakan oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.
Kedua, Jika peserta pada dasarnyatidak banyak membutuhkan barang dan jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak sehingga dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang yang tidak ada manfaatnya. ( Dr. Sami bin Ibrahim As Suwailim, Bithaqat Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar'iyah )
Kesimpulan setelah melihat perbandingan antara dua pendapat di atas kemudian diterapkan pada fakta di lapangan, maka penulis cenderung berpendapat bahwa tidak boleh bertransaksi dengan menggunakan Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk mendapatkannya harus membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya mengandung banyak gharar dan spekulatif, terutama pada zaman sekarang, sangat sedikit para pedagang yang jujur. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar keuntungan belaka tanpa mengindahkan kaidah-kaidah Islam.
Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para penyelenggara kartu dan pedagang ada yang jujur,kemudian tidak ditemukan unsur penipuan dan gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.
Wallahu A'lam.
DR. Ahmad Zein An-Najah
Kelembutan Hati
Oleh H Imam Nur Suharno MPdI
Ada seorang syekh melihat seorang anak berwudhu di tepi sungai sambil menangis. Syekh tersebut bertanya, “Wahai anak, mengapa engkau menangis?”
Anak tersebut menjawab, “Saya membaca ayat Alquran, hingga sampai ayat: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim [66]: 6). Saya takut, jangan-jangan Allah memasukkan saya ke neraka.”
Syekh tersebut berkata, “Wahai anak kecil, kamu tidak akan disiksa, karena kamu belum baligh, jangan merasa takut, kamu tidak berhak memasuki neraka.”
Anak kecil tersebut menjawab, “Wahai syekh, engkau adalah orang yang pandai, tidakkah syekh tahu bahwa seorang yang menyalakan api untuk satu keperluannya itu memulai dengan kayu-kayu yang kecil baru kemudian yang besar.”
Seraya menangis seorang syekh tersebut berkata, “Anak ini lebih takut kepada neraka daripada saya.”
Itulah gambaran kelembutan hati seseorang yang dibingkai dengan iman. Seorang yang betul-betul beriman dan senantiasa bertambah keimanannya akan semakin peka dan mudah merasai sesuatu, karena semua perkara akan dilihat dari kehendak-kehendak Allah, bukan dari kehendak-kehendaknya.
Seorang yang beriman kepada Allah pasti akan sedih apabila tidak dapat bersedekah karena tidak memiliki harta, akan takut apabila azab akan menimpa dirinya sewaktu-waktu, akan bersedih bila tidak mampu membantu orang-orang yang susah, akan meneteskan air mata kesedihan apabila melihat anak-anak yang terlantar, akan harap apabila nanti dimasukkan ke dalam surga, akan gembira apabila imannya terus kekal hingga ke penghujung usia, dan begitu seterusnya.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Demi Allah, seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui niscaya kamu akan sedikit tertawa dan akan banyak menangis.” (HR Tirmidzi).
Seorang Tabi’in pernah berkata, “Siapa diberi ilmu dan tidak membuatnya menangis maka lebih baik baginya untuk tidak diberi ilmu, kerana Allah telah menerangkan bahwa sifat orang yang berilmu itu adalah menangis.” (HR Ad-Daraami).
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang takut kepada Allah (karena kelembutan hatinya) adalah orang-orang yang berilmu, sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (orang-orang yang berilmu).” (QS Fathir [35]: 28). Wallahu a’lam.
Ada seorang syekh melihat seorang anak berwudhu di tepi sungai sambil menangis. Syekh tersebut bertanya, “Wahai anak, mengapa engkau menangis?”
Anak tersebut menjawab, “Saya membaca ayat Alquran, hingga sampai ayat: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim [66]: 6). Saya takut, jangan-jangan Allah memasukkan saya ke neraka.”
Syekh tersebut berkata, “Wahai anak kecil, kamu tidak akan disiksa, karena kamu belum baligh, jangan merasa takut, kamu tidak berhak memasuki neraka.”
Anak kecil tersebut menjawab, “Wahai syekh, engkau adalah orang yang pandai, tidakkah syekh tahu bahwa seorang yang menyalakan api untuk satu keperluannya itu memulai dengan kayu-kayu yang kecil baru kemudian yang besar.”
Seraya menangis seorang syekh tersebut berkata, “Anak ini lebih takut kepada neraka daripada saya.”
Itulah gambaran kelembutan hati seseorang yang dibingkai dengan iman. Seorang yang betul-betul beriman dan senantiasa bertambah keimanannya akan semakin peka dan mudah merasai sesuatu, karena semua perkara akan dilihat dari kehendak-kehendak Allah, bukan dari kehendak-kehendaknya.
Seorang yang beriman kepada Allah pasti akan sedih apabila tidak dapat bersedekah karena tidak memiliki harta, akan takut apabila azab akan menimpa dirinya sewaktu-waktu, akan bersedih bila tidak mampu membantu orang-orang yang susah, akan meneteskan air mata kesedihan apabila melihat anak-anak yang terlantar, akan harap apabila nanti dimasukkan ke dalam surga, akan gembira apabila imannya terus kekal hingga ke penghujung usia, dan begitu seterusnya.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Demi Allah, seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui niscaya kamu akan sedikit tertawa dan akan banyak menangis.” (HR Tirmidzi).
Seorang Tabi’in pernah berkata, “Siapa diberi ilmu dan tidak membuatnya menangis maka lebih baik baginya untuk tidak diberi ilmu, kerana Allah telah menerangkan bahwa sifat orang yang berilmu itu adalah menangis.” (HR Ad-Daraami).
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang takut kepada Allah (karena kelembutan hatinya) adalah orang-orang yang berilmu, sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (orang-orang yang berilmu).” (QS Fathir [35]: 28). Wallahu a’lam.
10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru
Oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun.
Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM.
Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari.
Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan tahun baru.
Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan (‘ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]
Namun setelah itu muncul berbagai perayaan (‘ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi.
Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:
Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.”[3] -Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[4]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” [5]
An Nawawi -rahimahullah- ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni.
Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”[6]
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh).
Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [7]
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[8]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari’atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid.
Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan.
Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.” [9]
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kita telah ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’).
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan.
Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat.
Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[10]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya.
Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[11]
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”[12]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[13] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[14] Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo’a yaitu ketika sepertiga malam terakhir.
Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar’i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[15]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[16] Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan.
Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi. Padahal dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan bahkan kemaluan telah berzina. Ini berarti melakukan suatu yang haram.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[17]
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[18]
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[19] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia.
Maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia.
Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (Qs. Al Isro’: 26-27)
Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauh sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan).
Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[20]
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” [21]
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim,“(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[22]
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (Qs. Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”[23]
Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru. Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya. Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya merayakan tahun baru.
Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia.
Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.
Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam saat ini. Perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam. Berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Qs. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan atas nikmat Allah di Pangukan-Sleman, 12 Muharram 1431 H
Artikel www.muslim.or.id
[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
[2] HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta‘, 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi’ Al Ifta’.
[4] HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
[5] HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al Khudri.
[6] Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392.
[7] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[8] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
[9] HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
[10] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
[11] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
[12] Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[13] HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
[14] HR. Muslim no. 1163
[15] HR. Bukhari no. 568
[16] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
[17] HR. Muslim no. 6925
[18] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah
[20] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
[21] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[22] Al Fawa’id, hal. 33
[23] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.
Tata Cara I'tikaf
I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1]
Dalil Disyari’atkannya I’tikaf
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2]
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3]
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5]
I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7]
I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya)“Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8]
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10]
Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana?
Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.
Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13]
Wanita Boleh Beri’tikaf
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14]
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15]
Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16]
Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17]
Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18]
Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”[22]
Yang Membatalkan I’tikaf
Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim)[23].
Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
Mandi dan berwudhu di masjid.
Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Mulai Masuk dan Keluar Masjid
Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24]
Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
Adab I’tikaf
Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Dalil Disyari’atkannya I’tikaf
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2]
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3]
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5]
I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7]
I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya)“Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8]
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10]
Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana?
Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.
Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13]
Wanita Boleh Beri’tikaf
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14]
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15]
Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16]
Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17]
Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18]
Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”[22]
Yang Membatalkan I’tikaf
Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim)[23].
Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
Mandi dan berwudhu di masjid.
Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Mulai Masuk dan Keluar Masjid
Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24]
Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
Adab I’tikaf
Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Sebersih Apa Diri Kita ? (Renungan)
Oleh Anung Umar
Kamu mengira bila telah beriman selamatlah kehidupanmu dari berbagai bentuk cobaan dan ujian.
Kamu menyangka dengan sekedar menunaikan shalat lima waktu tak ada yang bisa menggoyahkan keimananmu.
Kamu merasa telah menjadi orang yang saleh, begitu bertakwa kepada Allah, tak memiliki catatan dosa, sehingga ketika dirimu ditimpa penyakit, hartamu lenyap, perniagaanmu merugi, kamu berkata, “Apa dosaku sampai ditimpa kesusahan seperti ini?“
Padahal siapa kamu? Sebersih apakah dirimu? Apakah kamu malaikat? Tak pernah tercemarkah tanganmu? Tak pernah ternodakah lisanmu?
Kalau kamu memang orang yang ‘bersih’, mari..marilah kemari. Ini Ayyub عليه السلام , Nabi yang saleh lagi bertakwa. Di satu fase kehidupannya, Allah عز وجل memberinya cobaan. Syaithan menguasai jasadnya. Ia tiupkan padanya penyakit, maka tersebarlah penyakit kulit yang menjijikkan di sekujur tubuhnya . Tergerogotilah sendi-sendi tulangnya dan melemahlah jasadnya. Setelah itu syaithan membakar seluruh hartanya dan meninggallah satu per satu anak-anaknya. Karena tak kuat lagi memikul derita yang kian berat, istri-istrinya pun satu per satu meninggalkannya, hingga hanya satu orang saja yang setia menemaninya…Sudahkah kamu menerima cobaan seperti yang beliau rasakan?
Kalau kamu memang orang yang berhati ‘suci’ tak ‘bernoda’, mari..marilah kemari. Ini Muhammad صلى الله عليه وسلم,kholilullah (kekasih Allah), seorang pemimpin para Nabi dan umat manusia yang paling bertakwa kepada Allah.
Ia pernah dilempar dengan kotoran unta ketika sujud. Dicekik lehernya dengan kain tatkala bermunajat kepada Rabbnya.
Ia keluar dari Thaif dengan langkah gontai, terusir, diejek anak-anak, dilempar batu hingga bercucuranlah darah dari pelipisnya membasahi kakinya..
Ia pemimpin orang-orang bertakwa yang merasakan bagaimana berhari-hari harus mengganjal perut dengan batu untuk menahan lapar.
Ia tidur di atas tikar usang sampai terlihat guratannya di perut dan punggungnya, sehingga membuat sosok Umar bin Khaththab رضي الله عنه yang terkenal keras dan tegas, terenyuh hatinya dan menetes air matanya. “Di sana Kaisar Romawi dan Kisra Persia bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai, sedangkan engkau utusan Allah dan pilihan-Nya,.. “ ujarnya sendu. (HR. Muslim no. 1479)
Lantas, sudahkah kamu merasakan seperti yang beliau rasakan?
Kalau kamu merasa bak pejuang yang banyak berkorban untuk din, mari..marilah kemari. Ini Ammar bin Yasir رضي الله عنهما, shahabat Nabi yang mulia, seorang pejuang dari keluarga pejuang islam nan gigih.
Ia diseret ke padang pasir, didera, dicambuk dan ditindih dengan batu besar di tengah hamparan cuaca bak neraka. Pernah suatu kali ia dipanggang dengan api sehingga mengelupaslah kulitnya, hilanglah kesadarannya.
Tak hanya ini. Kafir Quraisy pun menyakiti Ibunya tercinta. Mereka menyeretnya, merendahkannya dan menyiksanya. Sampai puncaknya, mereka menusuk kemaluannya dengan tombak hingga tembuslah ke anggota tubuh lainnya! Jadilah ia syahid pertama dalam sejarah islam..
Lalu ayahnya tercinta, setelah menerima kebengisan demi kebengisan serta siksaan yang sedemikian rupa, tak kuat lagi raganya menahan semua itu, akhirnya ia menyusul istrinya tercinta. Ia pun meregang nyawa di tengah kekejaman Quraisy yang kian memuncak.. Bertambahlah pilu Ammar..
Apakah kamu sudah merasakan apa yang ia rasakan?
Kalau kamu jadi ‘sengsara’ setelah mencurahkan harta dan tenaga untuk membela agamamu, mari..marilah kemari. Ini Mush’ab bin Umair رضي الله عنه, shahabat Nabi yang mulia, seorang pemuda tampan yang tumbuh dari keluarga kaya raya dan dimanja orang tua. Ketika ia masuk islam, murkalah ibunya, ia penjarakan anaknya lalu diusirlah ia.
Maka keluarlah Mush’ab meninggalkan kasih sayang orang yang selama ini membesarkannya…
Keluarlah ia meninggalkan kemewahan rumah yang selama ini menaunginya…
Keluarlah ia meninggalkan kenikmatan dunia yang selama ini dirasakannya….
Ketika Mush’ab Bin ‘Umair رضي الله عنه datang ke Madinah selepas hijrah dari Habasyah, berubahlah kondisinya. Ia bukan Mushab yang dulu lagi…
Dulu ia selalu memakai pakaian mewah yang mengundang decak kagum orang, tapi sekarang ia memakai pakaian yang usang dan penuh tambalan.
Dulu ia berambut indah menawan beroleskan minyak rambut, namun saat ini rambutnya kusut dan kusam, tidak beraturan.
Dulu kulitnya lembut dan halus, tapi kini menjadi tebal dan kasar…
Penampilannya yang berubah membuat sebagian para shahabat Nabi menundukkan kepala dan memejamkan mata. Tak kuasa mereka menahan air mata karena ibanya memandang Mush’ab. Ia harus merasakan cobaan yang demikian berat demi mempertahankan hidayah yang telah ia rasakan.
Dan wafatnya pun ditangisi..
Abdurrahman Bin Auf رضي الله عنه pernah disajikan makanan dan ketika itu ia sedang berpuasa (nafilah). “Mush’ab Bin ‘Umair terbunuh dalam perang uhud, ” katanya, “Padahal ia lebih baik dariku. Ia dikafani dengan sehelai kain burdah yang bila ditutup kepalanya, tampaklah kakinya dan bila ditutup kakinya, tampaklah kepalanya… ” tak sanggup lagi ia menahan kenangan itu, maka ia pun menangis tersedu-sedu dan meninggalkan makanan yang sudah dihidangkan untuknya. (HR. Bukhari no.1216)
Maka sesuci apakah hatimu dibandingkan mereka, saudaraku? Sebersih apakah dirimu sehingga merasa tak layak menerima cobaan?
Ujian Itu Pembuktian
Seandainya Allah tidak memberikan cobaan kepada seorang hamba karena keimanannya, lantas apa bedanya orang yang tulus beriman dengan yang sekedar pura-pura? Apa bedanya orang yang di atas kebenaran dengan para pengusung kebatilan? Sebab, sudah menjadi ketetapan Allah terhadap orang-orang beriman bahwa mereka, mau tak mau, akan menerima cobaan dan ujian.
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan begitu saja mengatakan: ‘Kami telah beriman’, sedang mereka tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah benar-benar mengetahui orang-orang yang jujur (dalam keimanan) dan mengetahui pula orang-orang yang dusta. “ (QS. Al-Ankabut: 3)
Ketahuilah saudaraku, cobaan dari-Nya itu bisa berupa kesenangan atau kesulitan, kelapangan atau kesempitan, kekayaan atau kemiskinan dan berbagai bentuk fitnah dan ujian. Maka beruntunglah orang yang menahan hatinya dari marah, menahan lisannya dari meradang dan menahan tangannya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah عز وجل. Tidaklah ia mengadukan kesedihan dan kegundahannya itu melainkan hanya kepada Rabbnya.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin karena segala perkaranya itu baik. Dan tidaklah itu didapati kecuali dari seorang mukmin. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika tertimpa kesulitan, ia bersabar, dan itu baik pula baginya.” (HR Muslim no. 2999)
“Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan. Dan sesungguhnya Allah jika mencintai suatu kaum, pasti Dia akan menguji mereka. Maka siapa yang ridha terhadap ujian tersebut, baginya keridhaan-Nya dan siapa yang murka, baginya kemurkaan-Nya ”. (HR. Tirmidzi no. 2396)
“Tidaklah seorang mukmin ditimpa keletihan, sakit, kegundahan, kesedihan, rasa sakit dan tidak pula kepiluan sampai duri yang menusuknya melainkan Allah hapuskan dosa-dosanya dengan sebab itu semua. “(HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2574)
Dan ketahuilah pula, seberapapun besar dan dahsyatnya cobaan yang kamu rasakan, itu sesuai dengan kadar kemampuan dan keimananmu.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. “ (QS. Al-Baqarah: 286)
Sa’d bin Abi Waqqash رضي الله عنه bertanya, “Wahai Rasulullah siapakah orang yang paling besar cobaannya? Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab, “Para Nabi lalu orang-orang saleh lalu yang setelahnya dan setelahnya dari keumuman manusia. Seorang hamba diberi cobaan sesuai kadar keimanannya. Bila imannya kuat, ditambahlah cobaan untuknya dan bila imannya lemah diringankanlah cobaannya. Maka tiada henti bala menimpa seorang hamba sampai ia berjalan di muka bumi tanpa memiliki sedikitpun dosa. “ (HR. Tirmidzi no. 2398 dan Ibnu Majah no. 4023)
Maka, siapkah kamu menerima ujian? Maukah dirimu tunduk dan rida dengan cobaan?
Jakarta, 27 Sya’ban 1432/28 Juli 2011
SUMBER
Kamu mengira bila telah beriman selamatlah kehidupanmu dari berbagai bentuk cobaan dan ujian.
Kamu menyangka dengan sekedar menunaikan shalat lima waktu tak ada yang bisa menggoyahkan keimananmu.
Kamu merasa telah menjadi orang yang saleh, begitu bertakwa kepada Allah, tak memiliki catatan dosa, sehingga ketika dirimu ditimpa penyakit, hartamu lenyap, perniagaanmu merugi, kamu berkata, “Apa dosaku sampai ditimpa kesusahan seperti ini?“
Padahal siapa kamu? Sebersih apakah dirimu? Apakah kamu malaikat? Tak pernah tercemarkah tanganmu? Tak pernah ternodakah lisanmu?
Kalau kamu memang orang yang ‘bersih’, mari..marilah kemari. Ini Ayyub عليه السلام , Nabi yang saleh lagi bertakwa. Di satu fase kehidupannya, Allah عز وجل memberinya cobaan. Syaithan menguasai jasadnya. Ia tiupkan padanya penyakit, maka tersebarlah penyakit kulit yang menjijikkan di sekujur tubuhnya . Tergerogotilah sendi-sendi tulangnya dan melemahlah jasadnya. Setelah itu syaithan membakar seluruh hartanya dan meninggallah satu per satu anak-anaknya. Karena tak kuat lagi memikul derita yang kian berat, istri-istrinya pun satu per satu meninggalkannya, hingga hanya satu orang saja yang setia menemaninya…Sudahkah kamu menerima cobaan seperti yang beliau rasakan?
Kalau kamu memang orang yang berhati ‘suci’ tak ‘bernoda’, mari..marilah kemari. Ini Muhammad صلى الله عليه وسلم,kholilullah (kekasih Allah), seorang pemimpin para Nabi dan umat manusia yang paling bertakwa kepada Allah.
Ia pernah dilempar dengan kotoran unta ketika sujud. Dicekik lehernya dengan kain tatkala bermunajat kepada Rabbnya.
Ia keluar dari Thaif dengan langkah gontai, terusir, diejek anak-anak, dilempar batu hingga bercucuranlah darah dari pelipisnya membasahi kakinya..
Ia pemimpin orang-orang bertakwa yang merasakan bagaimana berhari-hari harus mengganjal perut dengan batu untuk menahan lapar.
Ia tidur di atas tikar usang sampai terlihat guratannya di perut dan punggungnya, sehingga membuat sosok Umar bin Khaththab رضي الله عنه yang terkenal keras dan tegas, terenyuh hatinya dan menetes air matanya. “Di sana Kaisar Romawi dan Kisra Persia bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai, sedangkan engkau utusan Allah dan pilihan-Nya,.. “ ujarnya sendu. (HR. Muslim no. 1479)
Lantas, sudahkah kamu merasakan seperti yang beliau rasakan?
Kalau kamu merasa bak pejuang yang banyak berkorban untuk din, mari..marilah kemari. Ini Ammar bin Yasir رضي الله عنهما, shahabat Nabi yang mulia, seorang pejuang dari keluarga pejuang islam nan gigih.
Ia diseret ke padang pasir, didera, dicambuk dan ditindih dengan batu besar di tengah hamparan cuaca bak neraka. Pernah suatu kali ia dipanggang dengan api sehingga mengelupaslah kulitnya, hilanglah kesadarannya.
Tak hanya ini. Kafir Quraisy pun menyakiti Ibunya tercinta. Mereka menyeretnya, merendahkannya dan menyiksanya. Sampai puncaknya, mereka menusuk kemaluannya dengan tombak hingga tembuslah ke anggota tubuh lainnya! Jadilah ia syahid pertama dalam sejarah islam..
Lalu ayahnya tercinta, setelah menerima kebengisan demi kebengisan serta siksaan yang sedemikian rupa, tak kuat lagi raganya menahan semua itu, akhirnya ia menyusul istrinya tercinta. Ia pun meregang nyawa di tengah kekejaman Quraisy yang kian memuncak.. Bertambahlah pilu Ammar..
Apakah kamu sudah merasakan apa yang ia rasakan?
Kalau kamu jadi ‘sengsara’ setelah mencurahkan harta dan tenaga untuk membela agamamu, mari..marilah kemari. Ini Mush’ab bin Umair رضي الله عنه, shahabat Nabi yang mulia, seorang pemuda tampan yang tumbuh dari keluarga kaya raya dan dimanja orang tua. Ketika ia masuk islam, murkalah ibunya, ia penjarakan anaknya lalu diusirlah ia.
Maka keluarlah Mush’ab meninggalkan kasih sayang orang yang selama ini membesarkannya…
Keluarlah ia meninggalkan kemewahan rumah yang selama ini menaunginya…
Keluarlah ia meninggalkan kenikmatan dunia yang selama ini dirasakannya….
Ketika Mush’ab Bin ‘Umair رضي الله عنه datang ke Madinah selepas hijrah dari Habasyah, berubahlah kondisinya. Ia bukan Mushab yang dulu lagi…
Dulu ia selalu memakai pakaian mewah yang mengundang decak kagum orang, tapi sekarang ia memakai pakaian yang usang dan penuh tambalan.
Dulu ia berambut indah menawan beroleskan minyak rambut, namun saat ini rambutnya kusut dan kusam, tidak beraturan.
Dulu kulitnya lembut dan halus, tapi kini menjadi tebal dan kasar…
Penampilannya yang berubah membuat sebagian para shahabat Nabi menundukkan kepala dan memejamkan mata. Tak kuasa mereka menahan air mata karena ibanya memandang Mush’ab. Ia harus merasakan cobaan yang demikian berat demi mempertahankan hidayah yang telah ia rasakan.
Dan wafatnya pun ditangisi..
Abdurrahman Bin Auf رضي الله عنه pernah disajikan makanan dan ketika itu ia sedang berpuasa (nafilah). “Mush’ab Bin ‘Umair terbunuh dalam perang uhud, ” katanya, “Padahal ia lebih baik dariku. Ia dikafani dengan sehelai kain burdah yang bila ditutup kepalanya, tampaklah kakinya dan bila ditutup kakinya, tampaklah kepalanya… ” tak sanggup lagi ia menahan kenangan itu, maka ia pun menangis tersedu-sedu dan meninggalkan makanan yang sudah dihidangkan untuknya. (HR. Bukhari no.1216)
Maka sesuci apakah hatimu dibandingkan mereka, saudaraku? Sebersih apakah dirimu sehingga merasa tak layak menerima cobaan?
Ujian Itu Pembuktian
Seandainya Allah tidak memberikan cobaan kepada seorang hamba karena keimanannya, lantas apa bedanya orang yang tulus beriman dengan yang sekedar pura-pura? Apa bedanya orang yang di atas kebenaran dengan para pengusung kebatilan? Sebab, sudah menjadi ketetapan Allah terhadap orang-orang beriman bahwa mereka, mau tak mau, akan menerima cobaan dan ujian.
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan begitu saja mengatakan: ‘Kami telah beriman’, sedang mereka tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah benar-benar mengetahui orang-orang yang jujur (dalam keimanan) dan mengetahui pula orang-orang yang dusta. “ (QS. Al-Ankabut: 3)
Ketahuilah saudaraku, cobaan dari-Nya itu bisa berupa kesenangan atau kesulitan, kelapangan atau kesempitan, kekayaan atau kemiskinan dan berbagai bentuk fitnah dan ujian. Maka beruntunglah orang yang menahan hatinya dari marah, menahan lisannya dari meradang dan menahan tangannya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah عز وجل. Tidaklah ia mengadukan kesedihan dan kegundahannya itu melainkan hanya kepada Rabbnya.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin karena segala perkaranya itu baik. Dan tidaklah itu didapati kecuali dari seorang mukmin. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika tertimpa kesulitan, ia bersabar, dan itu baik pula baginya.” (HR Muslim no. 2999)
“Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan. Dan sesungguhnya Allah jika mencintai suatu kaum, pasti Dia akan menguji mereka. Maka siapa yang ridha terhadap ujian tersebut, baginya keridhaan-Nya dan siapa yang murka, baginya kemurkaan-Nya ”. (HR. Tirmidzi no. 2396)
“Tidaklah seorang mukmin ditimpa keletihan, sakit, kegundahan, kesedihan, rasa sakit dan tidak pula kepiluan sampai duri yang menusuknya melainkan Allah hapuskan dosa-dosanya dengan sebab itu semua. “(HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2574)
Dan ketahuilah pula, seberapapun besar dan dahsyatnya cobaan yang kamu rasakan, itu sesuai dengan kadar kemampuan dan keimananmu.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. “ (QS. Al-Baqarah: 286)
Sa’d bin Abi Waqqash رضي الله عنه bertanya, “Wahai Rasulullah siapakah orang yang paling besar cobaannya? Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab, “Para Nabi lalu orang-orang saleh lalu yang setelahnya dan setelahnya dari keumuman manusia. Seorang hamba diberi cobaan sesuai kadar keimanannya. Bila imannya kuat, ditambahlah cobaan untuknya dan bila imannya lemah diringankanlah cobaannya. Maka tiada henti bala menimpa seorang hamba sampai ia berjalan di muka bumi tanpa memiliki sedikitpun dosa. “ (HR. Tirmidzi no. 2398 dan Ibnu Majah no. 4023)
Maka, siapkah kamu menerima ujian? Maukah dirimu tunduk dan rida dengan cobaan?
Jakarta, 27 Sya’ban 1432/28 Juli 2011
SUMBER
Langganan:
Postingan (Atom)





