Pages

Tampilkan postingan dengan label Melawan Syiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Melawan Syiah. Tampilkan semua postingan

Tarif Nikah Mut'ah di Iran

Sejak lama, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –yang merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah (sejenis pelacuran yang “halal”!!)

Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ritual ini.


BERIKUT TERJEMAHAN DOKUMEN PENGUMUMAN TERSEBUT:

Bismillahirrahmanirrahim

Nikah itu adalah sunnahku

Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha Iran) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time!) di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.

Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.

Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.

Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.

Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
  • Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
  • Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
  • Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
  • Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
  • Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
Sementara para akhawat yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!

Diterjemahkan oleh:Muhammad Ihsan Zainuddin, sumber : http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775

Sewindu Perang Salib Baru, Apa Yang (Sudah) Terjadi ?

Sebuah buku yang mengungkap fakta-fakta perang salib baru yang telah berjalan sewindu lebih. Menjelaskan secara jernih peta perang salib terkini dan membongkar peranan negara-negara murtad serta aliansi syiah bersama Amerika dalam perang terbesar dalam sejarah umat manusia ini. Wajib dimiliki oleh siapapun yang masih memiliki setitik kecemburuan (ghiroh) Islam dalam dadanya!

Ini Perang Salib Baru!

Dalam jumpa pers Ahad, 16 September 2001 atau bertepatan dengan tanggal 28/6/1422 H, Presiden Amerika Serikat, George Walker Bush mengatakan :

“This crusade, this war on terrorism, is going to take a long time.” Ini perang salib. Ini perang melawan terorisme yang akan memakan waktu lama. Robert Fisk, seorang jurnalis senior dari The Independent London & ahli masalah Timur Tengah, mengatakan : “Nampaknya Presiden Bush benar-benar yakin bahwa dia tengah memimpin Perang Salib. Beberapa hari yang lalu dia menggunakan istilah ini meskipun dia telah diingatkan,”

Amerika telah mengumumkan perang salib terhadap umat Islam di seluruh dunia, maka Syekh Usamah bin Ladin pun tanpa ragu-ragu menyerukan jihad memerangi Amerika di mana saja berada. Syekh Usamah bin Ladin mengatakan :

“Bukankah Bush telah mengatakan : Sesungguhnya perang ini adalah perang salib. Dan bukankah ia juga mengatakan : Sesungguhnya perang ini akan mamakan waktu yang sangat lama dan menargetkan 60 negara. Bukankah negara-negara Islam itu kurang lebih 60 negara ? ”

Sadar & Bangkitlah Wahai Umat Islam!

Buku yang diterbitkan oleh Forum Studi Islam Al-Fajr ini adalah sebuah adaptasi dari “Result of 7 Years of The Crusade” yang disusun dari publikasi As-Sahab. Buku setebal 168 halaman ini dilengkapi dengan gambar-gambar untuk memperjelas dan menambah tegas uraian tentang fakta-Fakta sewindu perang salib baru.

Lebih sewindu sudah perang ini berlangsung, dan tidak terhitung lagi korban berjatuhan. Ribuan, atau bahkan jutaan kaum muslimin dari kalangan wanita, orang tua dan anak-anak tak berdosa terbunuh oleh tangan-tangan kotor sekutu Yahudi dan Nasrani beserta antek-anteknya di seluruh dunia. Di pihak lain, ribuan tentara Salib juga mati sia-sia bersamaan kekalahan demi kekalahan yang mereka derita, bahkan peradaban mereka hampir roboh dan tinggal menunggu waktu menjemput ajal.

Sementara, gelombang kebangkitan generasi umat ini terus bergerak, semakin banyak pemuda-pemuda Islam yang terbangun dari tidur panjangnya demi melihat kenyataan bahwa umat sedang disembelih, kehormatan muslimah dinodai, harta dan kekayaan alamnya dijarah, dan masa depan anak-anak mereka dihancurkan. Gelombang perlawanan itu semakin dahsyat dalam bentuknya yang semakin ideal, tersebar ke seluruh penjuru dan terus mendapatkan tambahan dukungan.

Perang ini diyakini sebagai perang terbesar dalam sejarah yang telah berjalan ; yakni perang antara Islam melawan seluruh negara-negara Yahudi dan Nasrani yang bersekutu dan didukung oleh para pembantunya. Hanya saja, banyak fakta yang belum dimengerti oleh kaum muslimin secara umum, atau memang sengaja ditutup rapat demi mengelabui kaum Muslimin sekaligus meredam kekuatannya.

Untuk itu, bagi siapapun dari ummat ini, yang masih ada setitik kecemburuan (ghiroh) dalam dadanya, maka haruslah dia sadar dan bangkit untuk kemudian berbuat. Buku ini Insya Allah menuntun Anda memahami fakta-fakta perang salib baru yang tengah berjalan saat ini.

Wallahu’alam bis showab!

(M Fachry/arrahmah.com)

Dapatkan buku Fakta-Fakta Sewindu Perang Salib Baru di :

Islamic City Bookstore

Edisi Terbatas. Segera pesan sekarang!!!

Harga : Rp. 30.000,-

Harga di Islamic City : Rp 27.000

Kontak segera Islamic City Bookstore : 021-7490690, 021-99966357, 021-99814748

Pembelian bisa transfer ke Rekening Islamic City, Bank Muamalat, a.n Zirzis, No Rek : 9231291777

Info lengkap klik di : www.theislamiccity.com

Read more: http://arrahmah.com/read/2010/04/24/7655-sewindu-perang-salib-baru-apa-yang-sudah-terjadi.html#ixzz1j6vEA0F6

Peran Syi'ah bersama Amerika dalam Perang Salib

Sebuah fakta yang belum pernah diungkap adalah peran Syiah yang bekerjasama dengan Amerika dalam Perang Salib. Diwaktu para mujahidin berusaha untuk bergabung dari seluruh penjuru dunia Islam dan menyatukan barisan mereka dalam menghadapi pasukan Zionis Salibis, muncullah kelompok pengkhianat dan dajjal di Iraq dan Lebanon dengan bantuan dari Iran, untuk menikam umat Islam dari belakang. Yaitu dengan berkolusi bersama musuh Zionis Salibis dan para antek mereka, demi untuk memusnahkan ahlus sunnah dan memecahkan jaringan mereka.

Berikut penjelasan yang sangat berharga dari Syekh Aiman Azh-Zhawahiri (hfz) dan juga DR. Abdullah An Nafisi tentang hakikat Syiah dan perannya membantu Amerika dalam Perang Salib yang dikutip dari buku Fakta-Fakta Sewindu Perang Salib Baru (Al Fajr Media, Klaten, 2010). Semoga bermanfaat!

Peran Syiah Iran dan Wilayah Al Faqih

Syekh Aiman Azh-Zhawahiri (hfz) menjelaskan akan pengkhianatan mereka : “Di sini, saya ingin mengklarifikasi sebuah poin. Poin berkaitan dengan sumber Syiah. Yaitu bahwa para ulama Syiah 12 imam secara umum menganggap diri mereka penguasa mutlak bagi imam ke 12 bagi Syiah. Yang selanjutnya mereka memiliki kekuasaan yang tidak boleh diganggu oleh rakyatnya.”

Ahmad Al-Katib (salah seorang penulis syiah) menjelaskan kedudukan Al Faqih (wilayatul faqih) dalam pemerintahan Iran : “Mereka berusaha untuk membuat korelasi antara pandangan otoritas Al Faqih dengan imamah (kepemimpinan). Artinya imam ke 12 memberikan wasiat kepada sebagian Al Faqih menjadi penerusnya sebagai wakil bagi kita. Sehingga setiap Al Faqih datang dan berkata; “Aku sebagai wakil umum imam, oleh karena itu, aku berhak berkuasa dengan cara seperti ini.”

Sebenarnya, ini pandangan yang sangat berbahaya dan memberikan mereka pengesahan untuk membuat kebijakan dalam agama maupun politik secara mutlak dan sangat luas sekali yang lebih mendekati kepada kediktaktoran agama.”

Syekh Aiman menambahkan : “Sedangkan Khomeini dan orang-orang yang setuju tentang otoritas Al Faqih sebagaimana yang ditegaskan oleh Khomeini dalam bukunya, menganggap, ‘Pemerintahan Islam’, bahwa bagi Al Faqih Al Adil semuanya berhak seperti para rasul dan para imam dalam wilayah hukum dan politik. Dan bahwa otoritas para fuqaha adalah otoritas agama dan bersifat ketuhanan, dan bahwa para nabi telah mewakilkan kepada para fuqaha, semua hal dikuasakan kepada para fuqaha serta diamanatkan kepada mereka semua yang mesti diamanatkan.

Kemudian setelah 10 tahun revolusi Iran berjalan, Khomeini menamakan teori itu sebagai “Wilayah Al Faqih Mutlak.”

Dalam surat yang diberikan kepada presiden Iran, Ali Khumaini pada tanggal 16 Jumadil Ula 1408 H, bahwa kekuasaan, yaitu wilayah yang Allah berikan kepada Nabi yang mulia, lebih didahulukan terhadap seluruh cabang kewajiban ilahi, dan bahwa pemerintahan adalah cabang dari wilayah Rasulullah SAW., yang mutlak dan lebih didahulukan daripada cabang kewajiban sampai kewajiban shalat, shaum, dan haji. Dan bahwa pemerintah dapat ditunda hanya dari satu pihak saja, persetujuan bersama yang dibuat bersama rakyat jika dilihatnya akan menyelisihi kemaslahatan negeri maupun Islam. Dan bisa memberhentikan dalam perkara ibadah maupun bukan ibadah, jika membahayakan bagi kepentingan Islam.”

Oleh karena itu, Khomeini menjadikan wali Al Faqih sebuah keabsahan seperti keabsahan Rasulullah SAW.

Ahmad Khatib menambahkan : “Faktanya, bahwa saya yakin adanya teori ini sejak tahun 1988 dimana ketika Imam Khomeini berpandangan dengan teori wilayah mutlak bagi Al Faqih sejak awal perjalanan Negara Iran dan dia melontarkan pandangan ini. Sampai dia mengatakan kepada para pengawal presiden, waktu itu Sayyid Ali Khamaini menjadi presiden. Dimana dia ditanya: “Apa tujuan otoritas mutlak bagi Al Faqih?”

Khomeini menjawab, “Anda tidak seharusnya memahami teori otoritas mutlak bagi Al Faqih.”

Teori ini memberikan kekuatan yang sangat luas. Aku katakana yang sebenarnya, bahwa Al Faqih yang berkuasa itulah yang berhak untuk menghentikn legitimasi kesepakatan yang telah dibuat oleh rakyat. Dia juga yang membuat legalitas kesepakatan bersama umat. Dia berhak memberhentikannya dari satu pihak. Saya fikir kesepakatan ini menyelisihi Islam atau menyelisihi kemaslahatan umat.”

Ketika Khamaini menjabat sebagai penasehat tertinggi maka dia memperluas keabsahan untuk mendasarkan kepada teori otoritas mutlak Al Faqih.

Ahmad Khatib menambahkan lagi : “masuk ke dalam konstitusi amandeman pada tahun 1990 atau 1989, dia menikmati ekspansi keabsahan berdasarkan teori yang dibuat Khamaini. Dan sekarang pada praktiknya, dia mengontrol seluruh fungsi di dalam pemerintahan. Artinya, presiden Iran seperti perdana menteri dan majelis syuro tidak bisa menbantah (Khomeini), tidak bisa mengkritiknya atau mengkritik sikap politiknya atau keputusannya.

Syekh Aiman melanjutkan penjelasannya : “Hal itu terus terjadi, hingga menjadi lebih buruk lagi dengan memberikan fasilitas kepada pasukan Amerika untuk menyerang Iraq dan Afghanistan. Kemudian memberikan bantuan kepada kedua pemerintahan bonekanya dengan mengakui eksistensinya, mengusir Syekh Hikmaktyar-semoga Allah menjaganya-dari Iran ketika Karzai menyebutnya sebagai pengkhianat.

Kemudian dia menggunakan kekuasaannya dengan sikap kooperatif bersama pemerintahan boneka Iraq untuk memerangi mujahidin lalu lari pada hari peperangan dengan melarang dakwah menuju jihad melawan Amerika di Iraq dan Afghanistan.

Sebelumnya telah saya sebutkan bahwa pemerintahan Iran memberikan bantuan kepada Ahmad Syah Mas’ud yang telah diakui oleh Amerika secara resmi sebagai anteknya, di dalam laporan konggres setelah kejadian 11 September.”

Kunjungan Ahmadinejad ke Iraq, menjadi bukti!

Kunjungan Amadinejad ke Iraq serta diterimanya di Green Zone di bawah penjagaan dan perlindungan Amerika adalah untuk meneguhkan sejauhmana pemahaman antara Amerika dan Iran dalam menjajah Iraq.

DR. Abdullah An Nafisi menjelaskan hubungan Amerika dengan Iran berkaitan dengan Iraq : “Bahkan Iran dan USA, sangat senang sekali. Artinya persekutuan kerjasama antara Iran dan Amerika di dalam menyerang Taliban di Afghanistan. Dan Iran membuka zona udara bagi tentara Amerika selama dua bulan agar pesawat mereka dapat mengebom Tora Bora, Tandzim Al Qaeda, dan rakyat Afghanistan selama 2,5 bulan. Ini semua adanya kerjasama dengan Iran.

Sedangkan kerjasama setelahnya adalah untuk menghapus para pengikut rezim Iraq sebelumnya. Mereka banyak sekali bekerjasama. Pasukan Amerika yang bertolak dari Kuwait menuju Baghdad melewati gurun pasir An-Nashiriyah, yang membekingi di belakangnya adalah Brigade Badar yang segera masuk setelah pasukan itu melintasi perbatasan Kuwait-Iraq. Brigade Badar masuk melalui Kut Al-Amarah dan Sa’ad Al-Gharbi dan melindungi pasukan Amerika hingga sampai ke Baghdad dan sampai menjatuhkan rezim. Brigade Badar melindungi pasukan Amerika hingga sampai di Baghdad.

Artinya dengan semua ini, bahwa ada kerjasama dan koordinasi yang menguntungkan antara Amerika dengan Iran berkaitan dengan Afghanistan dan juga berkaitan dengan pelengseran rezim Iraq.

Dengan begitu-para prajurit-jika bisa dikatakan begitu-Pentagon berkata bahwa orang-orang Iran adalah orang-orang yang adil dan bijak, mungkin kamu bisa ajak untuk bisnis.”

Sedangkan Sistani (maksudnya adalah Ali As Sistani, ulama Syiah yang tinggal di Iraq), dia adalah penolong terbaik bagi Amerika, dia melarang jihad apapun melawan mereka. Itu sikap representasi dari skandal sejarah dan lari dari perang dan yang dilakukan oleh sumber Syiah tertinggi di Iraq.

Syekh Aiman menjelaskan pengkhianatan Sistani : “Ketika dia merasa Amerika menyerang kuburan Imam Ali r.a., di Najaf, di lari ke Inggris dengan dalih “menjalani operasi.” Padahal itu bukan untuk “menjalani operasi”, tapi hanya pemeriksaan kesehatan, yang sebenarnya bisa dilakukan di Iraq.

Jika begitu, maka hakikat sebenarnya telah terungkap di hadapan seluruh kaum Muslimin ketika dia tidak mengeluarkan fatwa dan kewajiban menenteng senjata melawan penjajah aggressor Salibis Amerika di Iraq dan Afghanistan dari sumber syiah manapun-baik dari dalam maupun luar Iraq. Bahkan tersingkap sikap tidak konsisten mereka.

Jihad yang mereka bolehkan di Lebanon dan Palestina menjadi haram di Iraq dan Afghanistan, bahkan lebih buruk dari itu, bahkan mereka menyebut orang yang melakukan jihad dengan sebutan takfiriyin, Wahabiyin, dan Saddamiyin.

Oleh karena itu, mengapa aku ingatkan kepada semua orang yang mengikuti sumber syiah itu, tentang bolehnya bergabung di bawah bendera Amerika dalam pasukan Iraq dan Afghanistan, namun melarangnya di Lebanon dan Iran?

Karena firman Allah SWT,

“Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.” (QS Maryam (19) : 95).

Setiap manusia akan datang sendirian kepada Rabb nya pada hari kiamat nanti. Dia akan datang bersama orang yang dijadikan sumber dan menjaganya atau membelanya. Pada hari itu semua disibukkan oleh urusan dirinya sendiri.

“Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS Abasa (80) : 37)

Iran, yang sering berbicara tentang Palestina, hari Al Quds dan yang semisalnya menggambarkan bahwa manusia tidak mempunyai akal dan menggambarkan bahwa kaum Muslimin tidak menyadari bahwa mereka adalah bagian dari PBB.

Syekh Aiman menjelaskan : “Artinya bahwa Iran berkuasa dengan mengesahkan PBB sebagai sumber selain sumber Islam. Baik sumber itu Dewan Keamanan maupun sumber Majlis Umum PBB. Dan berjanji-berdasarkan komitmen terhadap piagam perjanjian PBB-untuk menghormatinya sebagai kekuasaan tertinggi, perdamaian dan kesatuan Negara Israel sebagai anggota dewan PBB. Bahkan lebih dari itu, mengakui penjajahan Rusia terhadap Chechnya, penjajahan Spanyol atas Ceuta dan Mellila, dan negeri kaum Muslimin lainnya.”

Tujuan utama Iran, pengaruh politik & Persia Iran

Tujuan utama Iran sebenarnya adalah mencari pengaruh politik di manapun yang memungkinkan. Syekh Aiman menjelaskan kondisi Lebanon setelah terjadi perang dengan Israel : “Ketika terjadi perang di Lebanon yang mampu meraih eksistensi politik bagi pengikutnya, maka mereka ikut berperang dan ketika pasukan internasional menyanggupi untuk menjaga keberadaan politik dan militer mereka maka mereka menyetujui pasukan internasional menjajah Lebanon. Mereka juga setuju menggunakan cara kekerasan bagi Palestina, dimana Hassan Nashrullah mengaku sudah begitu lama berusaha untuk membebaskannya, akan tetapi sekarang dia menghindar darinya. Dan ketika bersepakat dengan Amerika dan mengakui akan pemerintahan mereka serta kerjasama dalam pemerintahan dan menghentikan jihad kau Muslimin, serta berperang dibawah Salib mereka, mewujudkan sikap politik mereka di Iraq dan selalu berusaha mencarinya, mereka berkerjasama dengan Amerika dan berperang di bawah Salib mereka.”

DR. Abdullah An Nafisi menjelaskan politik Iran : “Iran bertanggung jawab atas hal itu, karena Iran di antara dua isu, isu membuka diri yaitu isu Islam dan isu umum yaitu isu anti Amerika, anti Israel dan seterusnya. Ini sudah mafhum dan dapat diterima. Akan tetapi isu berkaitan rakyat Iran sebenarnya memiliki isu lain : isu kekuasaan, isu kontrol, isu penugasan Syiah di Iraq.

Aku tidak percaya bahwa rencana Iran adalah rencana Syiah selamanya. Bukan! Itu adalah rencana Persia di dalam negeri Iraq (nasionalisme). Ya, menugaskan Syiah di Iraq demi kemaslahatan rencana Persia Iran.”

DR. Sa’ad Al Faqih, Pemimpin Umum Gerakan Reformasi mengatakan : “Perkataanku ini bukan untuk menyerang Iran dan juga bukan menyerang seorang pun, aku mendapatkan surat-surat asli-yang berkata ; “Kamu dengan jalan ini, kamu katakan bahwa Amerika tidak lebih berbahaya daripada Iran, ini berlawanan dengan kebenaran.”

Syekh Aiman menambahkan : “Jika begitu, isunya adalah isu keberadaan politik dengan harga apapun. Semua itu dengan nama Al Hussain, dan penegakan Negara Ahlul Bait. Sesungguhnya Imam Al Hussain r.a., telah keluar untuk melawan kedzaliman dan kesewenang-wenangan yang menghapus syura dan melenyapkan hukum Islam. Keluar untuk menguatkan kemuliaan Islam dan kaum Muslimin. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang mengaku Muslim, (wajib) untuk melawan penjajah asing dan orang-orang yang mengakui pemerintahan yang menjadi antek asing serta yang bekerjasama dengannya. Dan setiap orang yang meminta kepada penjajah untuk memperpanjang keberadaannya demi menjaga keamanan dan stabilitas sudah pasti bukan jalan Imam Al Hussain r.a., tidak berdiri di bawah benderanya serta tidak menghidupkan sunnahnya. Dan setiap orang yang menentang kedzaliman, kelaliman, dan kesewenang-wenangan, aggressor, yang menjajah negeri Islam dan berperang agar kalimat Allah tegak sudah pasti berada di jalan Imam Al Hussain r.a., dan berperang di bawah panjinya.

Oleh sebab itu, orang yang paling utama sebagai pengikut Imam Al Hussain r.a., adalah para mujahidin yang menentang toghut Amerika, merusak dan menggagalkan rencana panjangnya, menyeru menuju ketinggian hukum Islam. Juga menentang pemerintahan antek mereka yang berkhianat dan murtad.”

Allahu Akbar!

(M Fachry/arrahmah.com)

Read more: http://arrahmah.com/read/2012/01/08/17301-peran-syiah-bersama-amerika-dalam-perang-salib.html#ixzz1j6uyKkma

Umar Shihab berdusta, katakan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa sesat terhadap Syi’ah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Syihab tanpa melakukan verifikasi menyatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Syiah sebagai aliran sesat.

Lebih dari itu, terhadap insiden pembakaran pesantren Syiah di Sampang, Madura beberapa waktu lalu, Umar menuduh insiden hanyalah ditumpangi pihak-pihak yang ingin mengadu domba umat Islam dengan kedok ajaran Syiah yang dituding sesat.

“MUI tidak pernah menyatakan bahwa Syiah itu sesat. Syiah dianggap salah satu mazhab yang benar sama halnya dengan ahli sunnah wal jama’ah ialah mazhab yang benar dan mazhab dua tersebut sudah ada sejak awal Islam,” katanya di rumahnya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (1/1).

Ajaran Syiah, tegas dia, sudah diakui di dunia islam sebagai mazhab yang benar sampai saat ini. “Karena itu jangan kita membuat peryataan yang bisa mengeluapkan gejolak di tengah-tengah masyarakat kita dan bisa menyebabkan korban, korban harta dan lain-lain,” tutupnya.

Dan ini bukan kali pertama Ia menyatakan pembelaannya terhadap syi’ah. Pada pertengahan Juli 2011, dalam pertemuannya dengan para pelajar Indonesia yang berada di Qom (28/4), Ketua MUI Pusat Prof. DR. Umar Shihab menyebutkan bahwa sampai saat ini MUI sama sekali tidak pernah mengeluarkan fatwa mengenai kesesatan Syiah.

Pernyataan Umar Shihab dalam membela syi’ah tak pelak jauh dari fakta dan kebenaran, ungkapan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa larangan terhadap syi’ah adalah kebohongan yang nyata.

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:

Fatwa MUI thn 1984 Tentang Aliran Sesat Syiah

Bismillahirrahmaanirrahiim

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut:

Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.

Perbedaan itu di antaranya :


Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait,sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.


Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).


Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.


Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama,sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.


Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib)

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.

Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M

4 Jumadil Akhir 1404 H

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua

ttd

Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML

Sekretaris

ttd

H. Musytari Yusuf, LA

(bilal/arrahmah.com)
Read more: http://arrahmah.com/read/2012/01/02/17150-umar-shihab-berdusta-katakan-mui-tidak-pernah-mengeluarkan-fatwa-sesat-terhadap-syiah.html#ixzz1j6uLwAq9

Mazdakisme hakekat ajaran Syi'ah

JAKARTA (Arrahmah.com) – Mengapa Syi’ah berbeda dengan Islam? Jika ditelusuri lebih dalam akar ajaran Syi’ah ternyata menurut Ustadz hartono Ahmad Jaiz, Syi’ah itu menjadikan ajaran lokal Persia Kuno yaitu Mazdakisme sebagai ruh dari ajaran Syi’ah yang akhirnya menundukkan ajran Islam itu sendiri.

“Sebenarnya Syi’ah itu ekstrem dalam mengakomodasi muatan lokal bangsa Persia,” kata Ustadz Hartono.

Dalam paparannya, Mazdakisme adalah ajaran Persia kuno yang dibawa oleh seorang nabi palsu Mazdak di Persia, yang hidup di masa 40 tahunan sebelum nabi Muhammad SAW lahir. Ajaran Mazdak menurut Ustadz Hartono, yang terkenal dalam ajaran yaitu kepemilikan bersama terhadap wanita dan harta.

“Wanita dan harta ibarat rumput dan air. Oleh Mazdak dijadikan milik umum,” tuturnya.

Sehingga pada zaman Raja Parsi Gibas yang menjadi pengikut ajaran tersebut, menurut Ustadz Hartono, kehidupan di seluruh pelosok Parsi dipenuhi perzinahan dan perampokan pada saat itu. Dan baru berkurang di masyarakat Parsi, ketika putra mahkota kerajaan Parsi Anusyrwan menantang debat nabi palsu Mazdak yang meminta ibunya, ratu kerajaan Parsi untuk dinikmati oleh Nabi Mazdak yang mengajarkan peningkatan iman melalui perzinahan.

“Mazdak kalah debat dengan Anusyrwan, sehingga ia dan pengikutnya dipenggal,” terang beliau.

Ajaran ini, ternyata tidak benar-benar hilang. Syi’ah menaruh ajaran Mazdak tersebut dengan mendompleng ajaran Islam yang benar. Ajaran Mazdak berupa perzinahan yang sudah mendarah daging cukup sulit dihilangkan secara total ketika itu, maka oleh rahib-rahib Syi’ah diupayakan legal di dalam Islam.

“Sehingga, ajaran Mazdak itu diswitch (alihkan) ke Islam dengan nama nikah mut’ah,” jelas ustadz Hartono.

Padahal, nikah mut’ah sudah dilarang pada perang Khaibar dalam riwayat Imam Muslim. Akan tetapi menurut Ustadz Hartono, kecintaan orang Syi’ah kepada nabi palsu Mazdak lebih besar dari pada Nabi yang asli yaitu Nabi Muhammad SAW.

“Mereka tetap saja, lebih menuruti ajaran Mazdak,” ujarnya.

Lebih dari itu, Syi’ah hanya mengakui keturunan Husain RA saja yang dianggap sebagai Imam mereka, disebabkan Husain menikahi Sah Robanu seorang Putri kerajaan Persia dan melahirkan Ali Zainal Abidin bin Husain.

“Maka, darah Parsi yang ada diri keturunan Ali Zainal Abidin itulah yang dikultuskan oleh Syi’ah,” ungkap Ustadz Hartono.

Pengkultusan tersebut, berdampak sangat besar hingga menjelma dalam rukun Iman dan rukun Islam Syi’ah yaitu konsep Imamah dan Al-wilayah.

“Jika seseorang tidak menerima konsep itu mereka dianggap kafir,” tandas Ustadz Hartono.

Maka, menjadi terang bahwa Syi’ah itu adalah firqoh adama (kelompok sesat) sebenarnya, yang merusak dan menghancurkan Islam dengan mengangkat muatan lokal ajaran Parsi Mazdak lebih tinggi dari ajaran Islam, jelas Ustadz Hartono.

(bilal/arrahmah)

Read more: http://arrahmah.com/read/2012/01/05/17231-mazdakisme-hakekat-ajaran-syiah.html#ixzz1j6tbvjLo

Syekh Umar Bakri Muhammad jelaskan kesesatan Syi’ah Rafidhoh

Syekh Umar Bakri Muhammad, dalam bukunya Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Keimanan, Sifat, dan Kualitasnya (Gema Insani, Jakarta 2005) menjelaskan perbedaan antara Ahlus Sunnah dengan Ahlus Syi’ah. Dalam bukunya yang lain, Islam Standar, Melacak Jejak Salafusshaleh (Cicero, Jakarta, 2010), beliau juga menjelaskan pandangan ulama terhadap Syi’ah Rafidhoh. Berikut penjelasannya.

Siapakah Syi’ah Rafidhoh?

Dalam penggunaan di bidang politik, sunnah atau Ahlus Sunnah berarti sekelompok masyarakat (komunitas) yang berlawanan dengan Syi’ah (kita tidak bicara tentang Syi’ah di masa Imam Ali r.a., mereka dari kalangan Ahlus Sunnah. Kita bicara tentang kelompok Syi’ah Rafidhoh yang ada sekarang ini). Sehingga ketika dikatakan Ahlus Sunnah, kita mengartikannya seseorang yang percaya bahwa khalifah pertama adalah Abu Bakar, kemudian Umar, Utsman, dan Ali r.a. Sedangkan kelompok Syi’ah Rafidhoh berbicara tentang 12 imam dan pengetahuan mereka tentang hal gaib serta kesempurnaan mereka.

Untuk alasan persoalan ini, sesungguhnya ada persoalan yang sangat penting yang membedakan antara Ahlus Sunnah dan Syi’ah Rafidhoh selain keduanya berada dalam jalan yang berbeda. Lalu siapakah yang dimaksud dengan golongan Syi’ah Rafidhoh?

Syekh Umar Bakri menjelaskan hakikat Syiah Rafidhoh secara terperinci di dalam bukunya Ahlus Sunnah wal Jama’ah di halaman 73. Menurut beliau, As Syi’ah Ar –Raafidiyah dewasa ini dikenal juga dengan nama kaum Ja’fari, Imamiyah, dan Istna Asy’ariyyah (imam 12), yang tidak sama dengan kaum Syi’ah di masa Imam Ali. Mereka sesungguhnya mengikuti ide dan ajaran seseorang bernama Abdullah bin Saba.

Abdullah bin Saba adalah seorang Yahudi dari San’a di Yaman. Ibunya bernama Sauda. Abdul Hasan Asy’ari member komentar tentang Abdullah bin Saba:

“Abdullah bin Saba adalah seorang Yahudi. Dia menyimpan kemarahan yang hebat di hatinya terhadap keyakinan baru (Islam) yang menghancurkan dominasi kaum Yahudi dan kekuasaan terhadap kaum Arab di Madinah dan Hijaz. Dia memeluk Islam pada masa khalifah Utsman. Dia berpergian ke kota-kota seperti Hijaz, Basra, Kufah, dan Syria. Ke manapun dia pergi dia akan mencoba sebisa mungkin untuk meminta pandangan setengah penduduk kota tersebut. Akan tetapi, dia tidak dapat mewujudkan maksud baiknya.

Kemudian dia pergi ke Mesir dan menetap di sana. Dia mulai berjuang untuk merendahkan dan mengejek keyakinan masyarakat dengan mempercantik rencana jahatnya menjadi sesuatu yang elegan dan kenyataan yang bagus. Dia mendapati bahwa iklim opini di Mesir sangat menyenangkan untuk mewujudkan maksud jahatnya. Dia membuat jalan bagi kelancaran rencananya dengan pernyataannya, “Aku sungguh terkejut dengan sifat kalian. Kalian menyatakan tentang kebangkitan Kristus anak laki-laki Maryam ke dunia. Akan tetapi kalian mengingkari kebangkitan Muhammad ke dunia ini!”

Dia terus menghujamkan pendapatnya ke benak masyarakat, sehingga beberapa minggu kemudian orang-orang terperangkap pendapatnya dan mulai percaya bahwa Rasulullah akan bangkit kembali. Penyakit kedua yang dia sebarkan adalah bahwa masing-masing rasul punya seorang pelaksana yang menjalankan keinginannya. Dia akan mengatakan ‘Hai orang-orang, Ustman merebut kekuasaan dari Ali dan menyiksanya. Oleh karena itu, bangkitlah untuk berjuang dan mengembalikan pemerintahan kepada yang berhak. Kritiklah penguasa kalian dan ingkari apa yang mereka katakan dan yang mereka bangun. Dengan jalan ini kalian akan memenangkan hati masyarakat. Ibnu Saba juga mengorganisasi s ebuah brigade yang terdiri dari teman-teman dan sahabatnya untuk menyebarkan faham Mu’tazilah yang dia anut ke beberapa kota. Mereka saling berhubungan lewat surat untuk memantau perkembangan opini publik dan rencana jahat mereka yang pada akhirnya menuntut hidup khilafah sebelum pemilik halaman-halaman Kitabullah tergeletak di saat syahidnya.”

Waspada kepada Syi’ah Rafidhoh!

Syekh Umar Bakri menjelaskan dalam bukunya Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa tidaklah cukup tempat dalam buku ini untuk memaparkan akidah kelompok yang menyimpang ini. Akan tetapi, untuk tujuan menjawab perselisihan di antara umat karena kelompok muslim Sunni ingin mengadakan rekonsiliasi dengan kelompok Syi’ah, kami menyarankan agar berhati-hati dan mengingat bahwa Allah SWT., berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.” (QS Ali Imran : 118)

Juga firman Allah SWT.,

“Jika (mereka berangkat bersamamu), niscaya mereka tidak akan menambah (kekuatan)mu, malah hanya akan membuat kekacauan, dan mereka tentu bergegas maju ke depan di celah-celah barisanmu untuk mengadakan kekacauan (di barisanmu) ; sedang di antara kamu ada orang-orang yang sangat suka mendengarkan (perkataan) mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang dzalim.” (QS At Taubah : 47)

Syekh Umar Bakri mengakhiri penjelasan tentang Syi’ah Rafidhah dengan mencuplik ulama Syi’ah yang terkenal dan masyhur, Nimatullah al-Jazairi, yang menulis dalam kitabnya “al Anwar an-Nimaniyyah,

“Kami tidak bersepakat dengan mereka (as-Sunnah) tentang Allah, Rasul, atau para Imam, karena mereka berkata, “Tuhan mereka mengutus Muhammad SAW., sebagai seorang Rasul dan penggantinya adalah Abu Bakar.” Sementara kita, kaum Syi’ah, tidak meyakini terhadap Tuhan yang mengirim pengganti dari Rasul-Nya yaitu Abu Bakar. Tuhan itu bukanlah Tuhan kami dan Rasul-Nya bukan Rasul kami.”

Pandangan ulama terhadap Syi’ah Rafidhoh

Di dalam bukunya yang lain, Islam Standar, Melacak Jejak Salafusshaleh (Cicero, Jakarta, 2010), Syekh Umar Bakri Muhammad menjelaskan pandangan ulama terhadap Syi’ah Rafidhoh, yakni di halaman 100.

Pertama kali diawali oleh peristiwa yang sempat menarik perhatian, yaitu dari Muhammad Yusuf bin Yusuf yang berada di Kuffah. Ketika Muhammad Yusuf melihat sekelompok orang menghina sahabat, dia memerintahkan sekelompok orang tersebut untuk dibunuh. Ketika dia ditanya tentang seseorang yang menghina Abu Bakar r.a., dia menjawab agar tidak menshalatkan (shalat jenazah) orang tersebut dan tidak menyentuh jenazah penghina sahabat dengan tangan, melainkan mendorongnya dengan kayu hingga masuk ke dalam liang kubur.

Ketika ditanya tentang Syi’ah Rafidhoh, Imam Malik berpendapat, “Jangan berbicara kepada mereka atau meriwayatkan dari mereka, sungguh mereka adalah pembohong.”

Dalam satu kesempatan Imam Syafi’i berkomentar tentang Syi’ah, “Saya tidak melihat di antara golongan ahli bid’ah yang lebih terkenal kedustaannya melebihi golongan Syi’ah Rafidhoh.”

Dalam kesempatan yang lain dia berkata, “Riwayatkan ilmu yang kamu jumpai dari siapa pun kecuali dari Syi’ah Rafidhoh, sebab mereka membuat hadits-hadits palsu dan menjadikannya sebagai bagian dari agama mereka.”

Disebutkan bahwa Ahmad bin Yunus berkata, “Jika seseorang Yahudi menyembelih seekor domba dan seorang dari golongan Rafidhoh menyembelih seekor domba, maka aku akan makan daging hasil sembelihan dari orang Yahudi sebab Rafidhoh adalah orang yang telah keluar dari Islam (murtad).”

Demikian juga, Imam Abu Bakar bin Haani memutuskan haram atas kaum Muslimin untuk memakan daging hasil sembelihan dari golongan Rafidhoh dan Mu’tazilah karena mereka telah kafir, tapi seseorang dapat makan daging dari orang-orang ahli kitab (sepanjang daging tersebut disembelih). Telah disebutkan bahwa Abdullah bin Idris berkata, “Golongan Rafidhoh (Syi’ah) tidak akan memiliki pembenaran dari perantara pada hari pengadilan nanti.”

Disumberkan dari Fudail bin Marzouk bahwa pertama kali dia mendengar dari hasan Ibnu Hassan berkata kepada seorang laki-laki dari golongan Rafidhoh, “Demi Allah, membunuhmu adalah suatu perbuatan/amal yang baik, yang maka aku beribadah kepada Allah dengannya! Hanya saja aku tidak melakukannya karena kamu adalah tetangga dekatku.”

Dalam sumber yang lain, percakapan itu berlanjut dan tetangganya merespon, “Semoga Allah memberkahimu. Aku tahu bahwa kamu sedang bergurau.” Hassan bin Hassan menimpali, “Aku tidak sedang bergurau! Demi Allah, jika Allah memberikan kekuasaan kepada kami, maka kami akan memotong tangan dan kakimu karena keingkaranmu pada petunjuk (Islam).”

Wallahu’alam bis showab!

(M Fachry/almuhajirun.net/arrahmah.com)

Read more: http://arrahmah.com/read/2012/01/07/17295-syekh-umar-bakri-muhammad-jelaskan-kesesatan-syiah-rafidhoh.html#ixzz1j6s6gMly

Pernyataan Syar’iyah Majelis Mujahidin: Syi'ah bukan Islam

Kasus pembakaran padepokan ordo Syi’ah oleh warga masyarakat Nangkerang, Sampang, Madura, 29 Desember 2011 lalu, digunakan sebagai momentum rehabilitasi kesesatan Syi’ah oleh tokoh-tokoh Syi’ah di Indonesia. Dalam kasus ini, Syi’ah memosisikan diri sebagai pihak yang teraniaya dan dizalimi, bukan saja oleh umat Islam tapi juga Negara. Bahkan melalui berbagai pernyataan simpatisan Syi’ah, mereka menuntut diakui eksistensinya sebagai penganut agama Islam, seperti dinyatakan salah seorang pimpinan MUI Pusat, Umar Syihab:

“MUI tidak pernah menyatakan bahwa Syiah itu sesat. Syiah dianggap salah satu mazhab yang benar sama halnya dengan ahli sunnah wal jama’ah, ialah mazhab yang benar, dan kedua mazhab tersebut sudah ada sejak awal Islam,” katanya.

Sebagai sebuah ordo agama, Syi’ah dinyatakan sesat dan bukan bagian dari Islam, karena keyakinan serta doktrinnya yang menghina Nabi Saw dan para shahabat. Indoktrinasi Syi’ah menyatakan bahwa: Imam Syi’ah maksum dan derajatnya lebih tinggi dari Rasulullah, Al-Qur’an yang ada sekarang palsu, para shahabat Nabi semuanya pendusta karena itu semua hadits shahih dalam kitab hadits kaum Muslimin dianggap palsu. Dan mereka menganggap para khalifah selain Ali karramallahu wajhah adalah para perampas kekuasaan kekhalifahan. Dan yang paling menjijikkan, mereka melakukan mut’ah alias kawin kontrak.

Oleh karena itu, ulama Islam menyatakan bahwa Syi’ah bukan Islam. Di antara ulama besar yang menyatakan demikian adalah: 1) Imam Ahmad bin Hambal, 2) Imam Malik, 3) Imam Syafi’i, 4) Al-Bukhari, 5) Abu Hamid Muhammad Al-Muqaddasi, 6) Ibnu Katsir, 7) Ibnu Taimiyah dll. Abu Zur’ah Ar-Razi mengatakan: “Bila Anda melihat seseorang mencela salah seorang shahabat Rasulullah Saw, maka ketahuilah orang tersebut adalah zindiq. Karena ucapannya itu berakibat membatalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.”

Selain itu, ormas Islam Indonesia juga menyatakan ajaran Syi’ah sesat dan menyesatkan. Rakernas MUI 4 Jumadil Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M di Jakarta, MUI telah merekomendasikan perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah).

PBNU pernah mengeluarkan surat resmi Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang ditandatangani Rais Aam KH. M. Ilyas Ruhiat dan Katib Aam KH. M. Drs. Dawam Anwar. Mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propagandis-propagandis Syi’ah, dan perlunya umat Islam bangsa Indonesia mengetahui perbedaan prinsipil ajaran Syi’ah dengan Islam.

Departemen Agama RI (sekarang Kemenag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: D/BA. 01/4865/1983, 5 Desember 1983 tentang, “Hal ihwal Mengenai Golongan Syi’ah” menyatakan bahwa ajaran Syi’ah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.

Berdasarkan alasan dan fakta di atas, maka sebagai institusi penegak Syari’ah Islam, Majelis Mujahidin menyampaikan pernyataan syar’iyah sebagai berikut:
Bahwa Syi’ah bukan dari golongan Islam. Siapa saja yang tidak menganggap Syi’ah sesat berarti dia sesat.
Pemerintah, MUI dan ormas Islam supaya melakukan penelitian tuntas terhadap ajaran-ajaran Syi’ah berdasarkan kitab-kitab induk mereka, tanpa terkecoh dengan perbuatan, aktifitas, maupun taqiyah pengikut Syi’ah. Sehingga perbedaan paham ataupun penyimpangan ajarannya dapat diketahui secara publik.
Supaya pemerintah segera menyelesaikan kasus pembakaran padepokan ordo Syi’ah di Madura secara menyeluruh dan adil dengan melakukan investigasi secara cermat sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.
Majelis Mujahidin mengusulkan diadakan perdebatan ilmiah dengan para pentolan Syi’ah, guna menguji pengakuan kebenaran maupun kebatilan ajaran Syi’ah. Jika mereka tidak mau merespon usulan ini, hal itu mengindikasikan adanya iktikad yang tidak baik, menyembunyikan penyimpangan dan permusuhannya terhadap Islam dan kaum Muslimin.

Jogjakarta, 4 Januari 2012

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Read more: http://arrahmah.com/read/2012/01/04/17212-pernyataan-syariyah-majelis-mujahidin-syiah-bukan-islam.html#ixzz1j6rGIRYV

17 alasan ulama Islam mengkafirkan kaum Syi’ah

SEJUMLAH tujuh belas doktrin Syi’ah yang selalu mereka sembunyikan dari kaum muslimin sebagai bagian dari pengamalan doktrin taqiyah (menyembunyikan Syi’ahnya). Ketujuh belas doktrin ini terdapat dalam kitab suci Syi’ah:


Dunia dengan seluruh isinya adalah milik para imam Syi’ah. Mereka akan memberikan dunia ini kepada siapa yang dikehendaki dan mencabutnya dari siapa yang dikehendaki (Ushulul Kaafi, hal.259, Al-Kulaini, cet. India).

Jelas Doktrin semacam ini bertentangan dengan firman Allah SWT QS: Al-A’raf 7: 128, “Sesungguhnya bumi adalah milik Allah, Dia dikaruniakan kepada siapa yang Dia kehendaki”. Kepercayaan Syi’ah diatas menunjukkan penyetaraan kekuasaan para imam Syi’ah dengan Allah dan doktrin ini merupakan aqidah syirik.


Ali bin Abi Thalib yang diklaim sebagai imam Syi’ah yang pertama dinyatakan sebagai dzat yang pertama dan terakhir, yang dhahir dan yang bathin sebagaimana termaktub dalam surat Al-Hadid, 57: 3 (Rijalul Kashi hal. 138).

Doktrin semacam ini jelas merupakan kekafiran Syi’ah yang berdusta atas nama Khalifah Ali bin Abi Thalib. Dengan doktrin semacam ini Syi’ah menempatkan Ali sebagai Tuhan. Dan hal ini sudah pasti merupakan tipu daya Syi’ah terhadap kaum muslimin dan kesucian aqidahnya.


Para imam Syi’ah merupakan wajah Allah, mata Allah dan tangan-tangan Allah yang membawa rahmat bagi para hamba Allah (Ushulul Kaafi, hal. 83).


Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib oleh Syi’ah dikatakan menjadi wakil Allah dalam menentukan surga dan neraka, memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh oleh manusia sebelumnya, mengetahui yang baik dan yang buruk, mengetahui segala sesuatu secara rinci yang pernah terjadi dahulu maupun yang ghaib (Ushulul Kaafi, hal. 84).


Keinginan para imam Syi’ah adalah keinginan Allah juga (Ushulul Kaafi, hal. 278).


Para imam Syi’ah mengetahui kapan datang ajalnya dan mereka sendiri yang menentukan saat kematiannya karena bila imam tidak mengetahui hal-hal semacam itu maka ia tidak berhak menjadi imam (Ushulul Kaafi, hal. 158).


Para imam Syi’ah mengetahui apapun yang tersembunyi dan dapat mengetahui dan menjawab apa saja bila kita bertanya kepada mereka karena mereka mengetahui hal ghaib sebagaimana yang Allah ketahui (Ushulul Kaafi, hal. 193).


Allah itu bersifat bada’ yaitu baru mengetahui sesuatu bila sudah terjadi. Akan tetapi para imam Syi’ah telah mengetahui lebih dahulu hal yang belum terjadi (Ushulul Kaafi, hal. 40).

Menurut Al-Kulaini (ulama besar ahli hadits Syi’ah), Bahwa Allah tidak mengetahui bahwa Husein bin Ali akan mati terbunuh. Menurut mereka Tuhan pada mulanya tidak tahu karena itu Tuhan membuat ketetapan baru sesuai dengan kondisi yang ada. Akan tetapi imam Syi’ah telah mengetahui apa yang akan terjadi. Oleh sebab itu menurut doktrin Syi’ah Allah bersifat bada’ (Ushulul Kaafi, hal. 232).


Para imam Syi’ah merupakan gudang ilmu Allah dan juga penerjemah ilmu Allah. Para imam Syi’ah bersifat Ma’sum (Bersih dari kesalahan dan tidak pernah lupa apalagi berbuat Dosa). Allah menyuruh manusia untuk mentaati imam Syi’ah, tidak boleh mengingkarinya dan mereka menjadi hujjah (Argumentasi Kebenaran) Allah atas langit dan bumi (Ushulul Kaafi, hal. 165).


Para imam Syi’ah sama dengan Rasulullah Saw (Ibid).


Yang dimaksud para imam Syi’ah adalah Ali bin Abi Thalib, Husein bin Ali, Ali bin Husein, Hassan bin Ali dan Muhammad bin Ali (Ushulul Kaafi, hal. 109)


Al-Qur’an yang ada sekarang telah berubah, dikurangi dan ditambah (Ushulul Kaafi, hal. 670). Salah satu contoh ayat Al-Qur’an yang dikurangi dari aslinya yaitu ayat Al-Qur’an An-Nisa’: 47, menurut versi Syi’ah berbunyi: “Ya ayyuhalladziina uutul kitaaba aaminuu bimaa nazzalnaa fie ‘Aliyyin nuuran mubiinan”. (Fashlul Khitab, hal. 180).


Menurut Syi’ah, Al-Qur’an yang dibawa Jibril kepada Nabi Muhammad ada 17 ribu ayat, namun yang tersisa sekarang hanya 6660 ayat (Ushulul Kaafi, hal. 671).


Menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman bin Affan, Muawiyah, Aisyah, Hafshah, Hindun, dan Ummul Hakam adalah makhluk yang paling jelek di muka bumi, mereka ini adalah musuh-musuh Allah. Siapa yang tidak memusuhi mereka, maka tidaklah sempurna imannya kepada Allah, Rasul-Nya dan imam-imam Syi’ah (Haqqul Yaqin, hal. 519 oleh Muhammad Baqir Al-Majlisi).


Menghalalkan nikah Mut’ah, bahkan menurut doktrin Syi’ah orang yang melakukan kawin mut’ah 4 kali derajatnya lebih tinggi dari Nabi Muhammad Saw. (Tafsir Minhajush Shadiqin, hal. 356, oleh Mullah Fathullah Kassani).


Menghalalkan saling tukar-menukar budak perempuan untuk disetubuhi kepada sesama temannya. Kata mereka, imam Ja’far berkata kepada temannya: “Wahai Muhammad, kumpulilah budakku ini sesuka hatimu. Jika engkau sudah tidak suka kembalikan lagi kepadaku.” (Al-Istibshar III, hal. 136, oleh Abu Ja’far Muhammad Hasan At-Thusi).


Rasulullah dan para sahabat akan dibangkitkan sebelum hari kiamat. Imam Mahdi sebelum hari kiamat akan datang dan dia membongkar kuburan Abu Bakar dan Umar yang ada didekat kuburan Rasulullah. Setelah dihidupkan maka kedua orang ini akan disalib (Haqqul Yaqin, hal. 360, oleh Mullah Muhammad Baqir al-Majlisi).

Ketujuhbelas doktrin Syi’ah di atas, apakah bisa dianggap sebagai aqidah Islam sebagaimana dibawa oleh Rasulullah Saw. dan dipegang teguh oleh para Sahabat serta kaum Muslimin yang hidup sejak zaman Tabi’in hingga sekarang? Adakah orang masih percaya bahwa Syi’ah itu bagian dari umat Islam? Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, barangsiapa yang tidak MENGKAFIRKAN aqidah Syi’ah ini, maka dia termasuk Kafir.

Semua kitab tersebut diatas adalah kitab-kitab induk atau rujukan pokok kaum Syi’ah yang posisinya seperti halnya kitab-kitab hadits Imam Bukhari, Muslim, Ahmad bin Hambal, Nasa’i, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, upaya-upaya Syi’ah untuk menanamkan kesan bahwa Syi’ah adalah bagian dari kaum Muslimin, hanya berbeda dalam beberapa hal yang tidak prinsip, adalah dusta dan harus ditolak tegas !!!.

Sumber: Risalah Mujahidin, edisi 9, th 1 Jumadil Ula 1428 / Juni 2007

Read more: http://arrahmah.com/read/2011/12/31/17123-17-alasan-ulama-islam-mengkafirkan-kaum-syiah.html#ixzz1j6qh0ZYX

Sumber Ajaran Syi'ah


Sebenarnya dari mana sih umat syiah mengambil ajaran agamanya? Mengapa kita sering mendengar kawan-kawan syiah berdalil dari Shahih Bukhari?
Sebagaimana Ahlussunah memiliki kitab hadits yang berasal dari Nabi, maka sebagai mazhab, syiah harus memiliki kitab-kitab yang berisi sabda para imam ahlulbait, mereka yang wajib diikuti bagi penganut syiah. Lalu mengapa syiah mengemukakan dalil dari kitab-kitab hadits sunni seperti shahih Bukhari dan Muslim? Mereka menggunakan hadits-hadits itu dalam rangka mendebat ahlussunah, bukan karena beriman pada isi hadits itu. Lalu apa saja rujukan syiah Imamiyah?

Syiah Imamiyah menganggap sabda 12 imam ahlulbait sebagai ajaran yang wajib diikuti, ini sesuai dengan ajaran mereka yang menganggap 12 imam ahlulbait sebagai penerus risalah Nabi. Sabda-sabda tersebut tercantum dalam kitab-kitab syiah, namun sayangnya kitab-kitab itu tidak begitu dikenal atau tepatnya sengaja tidak disebarluaskan oleh penganut syiah di Nusantara. Insya Allah kami akan memudahkan pembaca untuk mendownload sebagian kitab rujukan mereka yang memuat sabda-sabda para imam ahlulbait. Tapi pembaca pasti penasaran untuk membaca sabda ahlulbait, karena salah satu murid Imam Ja’far As Shadiq yang bernama Zurarah mengatakan : Al Kisyi meriwayatkan dalam bukunya Rijalul Kisyi dengan sanadnya dari Muhammad bin Ziyad bin Abi Umair dari Ali bin Atiyyah bahwa Zurarah berkata: jika aku menceritakan seluruh yang kudengar dari Abu Abdillah (Ja’far Asshadiq) maka laki-laki yang mendengar perkataan Imam Ja’far pasti akan berdiri kemaluannya. Rijalul Kisyi hal 134 (kira-kira cerita apa yang dibawa oleh Imam Ja’far sehingga membuat kemaluan berdiri?)
Sedangkan umat syiah mengatakan bahwa para imam mendapat ajaran dari imam sebelumnya yang mendapatkan ajaran dari Nabi. Juga umat syiah mengajarkan bahwa ajaran para imam harus diikuti. Tapi ternyata imam yang satu ini suka mengajarkan cerita-cerita yang membuat kemaluan berdiri. Jangan-jangan ajaran di atas sudah disensor. Lalu bagaimana hukum menyensor ajaran ahlulbait yang wajib diikuti?
Literatur syiah yang dianggap sebagai literatur utama yang memuat riwayat sabda ahlulbait ada 8 kitab utama, ulama mereka menyebutnya dengan sebutan “al jawami’ ats tsamaniah” (kitab kumpulan yang delapan) ini sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Muftahul Kutub Al Arba’ah jilid 1 hal 5 dan A’yanus Syiah jilid 1 hal 288. Dalam makalahnya yang berjudul metode praktis untuk pendekatan sunnah syiah (dimuat dalam masalah Risalatus Islam, juga dimuat bersama makalah lain yang diambil dari majalah yang sama dengan judul “persatuan islam” hal 233, Muhammad Shaleh Al Ha’iri mengatakan: kitab shahih imamiyah ada delapan, empat di antaranya di tulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup terdahulu, tiga lagi ditulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup setelah tiga yang pertama, yang kedelapan ditulis oleh Al Husein Nuri Thabrasi.
Kitab pertama dan yang tershahih di antara delapan kitab di atas adalah Al Kafi. Ini seperti disebutkan dalam kitab Adz Dzari’ah jilid 17 hal 245, Mustadrak Al Wasa’il jilid 3 ha 432, Wasa’il Asy Syi’ah jilid 20 hal 71. kitab-kitab di atas menyebutkan bahwa kitab Al Kafi adalah kitab yang tershahih dari empat kitab utama mereka, karena kitab Al Kafi ditulis pada era Ghaibah Sughra, yang mana saat itu masih mungkin untuk mengecek validitas riwayat yang ada dalam kitab itu. karena pada era ghaibah sughra imam mahdi masih dapat dihubungi melalui “duta yang empat” yang dapat berhubungan dengan imam mahdi dan menerima seperlima bagian dari harta syiah.
Jumlah riwayat kitab Al Kafi ada 16099, seperti diterangkan dalam kitab A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 280. Kitab Al Kafi dijelaskan oleh para Ulama Syi’ah, di antaranya adalah Al Majlisi –penulis Biharul Anwar- yang menulis penjelasan kitab Al Kafi dan diberi judul Mir’aatul Uquul. Dalam kitabnya itu Majlisi juga menilai validitas hadits Al Kafi, di antara hadits yang dianggapnya shahih adalah hadits yang menerangkan bahwa Al Qur’an telah diubah. Berikut terjemahan nukilan dari Mir’atul Uqul:
Abu Abdillah berkata: “Al Qur’an yang diturunkan Jibril kepada Muhammad adalah 17 ribu ayat”. Al Kafi jilid 2 hal 463. Muhammad Baqir Al Majlisi berkata bahwa riwayat ini adalah muwathaqoh. Lihat di Mir’atul Uqul jilid 2 hal 525.
Begitu juga ada kitab lain yang berisi penjelasan riwayat Al Kafi, yaitu Syarh Jami’ yang ditulis oleh Al Mazindarani begitu juga terdapat kitab yang berjudul As Syafi fi Syarhi Ushulil Kafi, ada lagi kitab yang judulnya At Ta’liqah Ala Kitabil Kafi yang ditulis oleh Muhammad Baqir Al Husaini, tapi hanya menjelaskan sampai Kitabul Hujjah saja. Ada lagi kitab Al Hasyiyah Ala Ushulil Kafi karangan Rafi’uddin Muhammad bin Haidar An Na’ini, juga Badruddin bin Ahmad Al Husaini Al Amili.
Kitab kedua adalah Man la Yahdhuruhul Faqih yang ditulis oleh Muhammad bin Babawaih Al Qummi, yang juga dikenal dengan sebutan As Shaduq, keterangan mengenai kitab ini adapat dilihat dalam kitab Raudhatul Jannat jilid 6 hal 230-237, A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 280, juga dalam Muqaddimah kitab Man La Yahdhuruhul Faqih, kitab ini memuat 176 bab, yang pertama adalah bab Thaharah dan ditutup dengan bab Nawadir. Kitab ini memuat 9044 riwayat.
Disebutkan dalam pengantar bahwa penulisnya sengaja menghapus sanad dari setiap riwayat agar tidak terlalu memperbanyak isi kitab, juga disebutkan bahwa penulisnya mengambil riwayat untuk ditulis dalam buku ini dari kitab-kitab yang terkenal dan dapat diandalkan, penulis hanya mencantumkan riwayat yang diyakini validitasnya. Ditambah lagi dengan kitab Tahdzibul Ahkam, keterangan mengenai kitab ini dapat ditemui dalam kitab mustadrakul wasa’il jilid 4 hal 719, kitab adzari’ah jilid 4 hal 504, juga dalam pengantar tahdzibul ahkam sendiri. Kitab ini ditulis untuk memecahkan kontradiksi yang terjadi pada banyak sekali riwayat syiah, kitab ini berisi 393 bab. Mengenai jumlah haditsnya akan kita bahas kemudian.
Begitu juga kitab Al Istibshar, yang terdiri dari tiga jilid, dua jilid memuat bab ibadah, sementara pembahasan fiqih lainnya dicantumkan pada jilid ketiga. Kitab ini memuat 393 bab, dalam kitabnya ini penulis hanya mencantumkan 5511 hadits dan mengatakan: saya membatasinya supaya tidak terjadi tambahan maupun pengurangan. Sementara dalam kitab Adz Dzari’ah ila Tashanifisy Syi’ah disebutkan bahwa jumlah haditsnya ada 6531, berbeda dengan penuturan penulisnya sendiri. Silahkan dirujuk ke Ad Dzari’ah jilid 2 hal 14, A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 280, pengantar Al Istibshar, tulisan Hasan Al Khurasan. Kedua kitab di atas – Tahdzibul Ahkam dan Al Istibshar- adalah karya ulama tersohor syiah yang bergelar “ Syaikhut Tha’ifah” yaitu Abu Ja’far Muhamamd bin Hasan Al Thusi (wafat 360 H). Al Faidh Al Kasyani dalam Al Wafi jilid 1 hal 11 mengatakan: seluruh hukum syar’i hari ini berporos pada empat kitab pokok, yang seluruh riwayat yang ada di dalamnya dianggap shahih oleh penulisnya.
Agho Barzak Tahrani – salah satu mujtahid syiah masa kini- mengatakan dalam kitab Adz Dzari’ah jilid 2 hal 14 : empat kitab ditambah dengan kitab kumpulan hadits adalah dasar bagi hukum syar’I hingga saat ini. Pada abad 11 Hijriah para ulama syiah menyusun beberapa kitab, empat di antaranya disebut oleh ulama syiah hari ini dengan : Al Majami’ Al Arba’ah Al Mutaakhirah” (empat kitab kumpulan hadits belakangan); empat kitab itu adalah: Al Wafi yang disusun oleh Muhamad bin Murtadha yang dikenal dengan julukan Mulla Muhsin Al Faidh Al Kasyani –wafat tahun 1091 H– terdiri dari tiga jilid tebal, dicetak di Iran, memuat 273 bab. Muhammad Bahrul Ulum mengatakan bahwa kitab Al Wafi memuat 50 000 hadits (lihat footnoote kitab Lu’lu’atul Bahrain hal 122) sementara Muhsin Al Amin mengatakan bahwa Al Wafi memuat 44244 hadits, bisa dilihat dalam A’yanus Syi’ah.
Lalu kitab Biharul Anwar Al Jami’ah Li Durar Akhbar Aimmatil At-har karya Muhammad Baqir Al Majlisi –wafat tahun 1110 atau 1111 H-. Ulama syiah menyatakan bahwa Biharul Anwar adalah kitab terbesar yang memuat hadits dari kitab-kitab rujukan syiah, bisa dilihat keterangan mengenai kitab ini dalam Adz Dzari’ah jilid 3 hal 27, juga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 293. selain itu juga ada kitab wasa’ilus syi’ah ila tahsil masa’ilisy syari’ah yang disusun oleh Muhammad bin Hasan Al Hurr Al Amili, yang dianggap sebagai kitab terlengkap yang memuat hadits hukum fiqih bagi syiah imamiyah.
Dalam kitab ini terkumpul riwayat dari kitab empat utama dan ditambah dengan riwayat lain dari kitab-kitab lain yang dianggap sebagai rujukan, yangkonon jumlahnya mencapai tujuh puluh kitab-seperti dikatakan oleh penulis kitab Adz Dzari’ah. Tetapi Syirazi dalam pengantar kitab wasa’il menyebutkan jumlah kitab yang menjadi rujukan adalah 180 kitab lebih, Al Hurr Al Amili menyebutkan judul-judul kitab yang menjadi rujukannya yang berjumlah lebih dari delapan puluh kitab, dia juga menyebutkan bahwa dia mengambil rujukan dari kitab0kitab selain yang telah disebutkan, tetapi dia merujuknya dengan perantaraan nukilan kitab lain. Silahkan merujuk pada Muqaddimatul Wasa’il yang situlis oleh Asyirazi, begitu juga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 292-293, Adz Dzari’ah jilid 4 hal 352-353, Wasa’ilusy Syi’ah jilid 1 hal 408, jilid 20 hal 36-49.
Lalu kitab mustadrakul wasa’il wa mustanbtul masa’il yang disusun oleh Husein Nuri Thabrasi –wafat 1320 H-. Agho Barzak Tahrani mengatakan: kitab mustadrak wasa’il menjadi seperti kitab kumpulan hadits lainnya yang harus ditelaah dan dijadikan rujukan oleh para mujtahid dalam memutuskan hukum syareat, kebanyakan ulama kami saat ini tunduk mengikuti kitab itu. Lihat kitab Adz Dzari’ah jilid 2 hal 110-111. lalu Agho Barzak memperkuat pernyataannya dengan nukilan dari ulama-ulama syiah yang menjadikan kitab mustadrak wasa’il sebagai rujukan utama mereka. Adz Dzari’ah jilid 2 hal 111.
Jika pembaca merasa pernah mendengar nama Nuri Thabrasi, dia adalah penyusun kitab Fashlul Khitab fi Itsbati Tahriifi Kitaabi Rabbil Arbab – pemutus perkara, pembuktian bahwa kitab Tuhan telah dirubah-, kitab itu menyebutkan dalil-dalil yang memperkuat pendapat bahwa Al Qur’an yang ada hari ini telah diselewengkan dan diubah oleh “tangan-tangan kotor”. Dalam muqaddimah mustadrakul wasa’il, Agha Barzak Tahrani mengatakan : Dia adalah salah seorang imam ahli hadits dan rijalul hadits di masa ini, termasuk jajaran ulama besar syiah dan ulama besar islam di abad ini.
Bagaimana orang yang tidak beriman pada Al Qur’an menjadi ulama besar syiah? Pada pengantar mustadrak wasa’il, Agha Barzak Thrani mengatakan bahwa salah satu karya Husein Nuri Thabrasi adalah kitab Fashlul Khitab.

Nikah Mut'ah dan Pelacuran

 Apakah nikah mut’ah sama dengan pelacuran? Barangkali banyak yang marah membaca judul di atas. Namun sebelum marah, hendaknya membaca dulu selengkapnya.



Kita bisa mengatakan motorku sama dengan motormu ketika kedua motor kita setype, kita bisa mengatakan rumahmu sama dengan rumahku ketika rumah kita sama-sama dicat dengan warna yang sama. Kita bisa mengatakan Hpku sama dengan Hpmu ketika HP kita setype. Antara HP kita dan HP teman kita ada faktor kesamaan sehingga bisa kita katakan sama. Sama artinya adalah ketika ada sesuatu yang ada pada dua hal yang kita perbandingkan. Semakin banyak kesamaan yang ada, semakin bisa kita katakan bahwa dua hal itu sama.
Walaupun banyak faktor kesamaan yang ada, kadang ada juga perbedaan-perbedaan yang bisa jadi penting dan bisa jadi tidak penting. Misalnya seluruh manusia adalah sama, artinya sama-sama manusia walaupun ada perbedaan yang kadang banyak, misalnya perbedaan suku, warna, ras, bahasa, perilaku, sifat dan watak, namun semua tetap disebut manusia. Sama-sama manusia walaupun beda. Namun dalam kacamata Islam, ada kriteria tertentu yang membedakan manusia, yang mana Islam mengklasifikasikan manusia melalui kriteria-kriteria itu. Kriteria itu adalah iman, artinya dalam segala kesamaan yang ada di antara seluruh manusia, ada perbedaan inti di antara mereka, yaitu iman. Meskipun ada ribuan persamaan di antara manusia, ketika ada perbedaan iman disitu manusia berbeda. Orang beriman berbeda dengan orang kafir, meskipun keduanya memiliki banyak persamaan, walaupun keduanya –misalnya- saudara kembar. Allah membedakan antara keduanya dengan iman. Dalam kasus ini -dan juga banyak kasus- satu perbedaan dapat menghapus semua kesamaan yang ada.
Ada banyak persamaan antara pernikahan dan perzinaan, yang mana perbedaan yang ada hanya pada akad nikah yang mensyaratkan adanya wali, saksi dan akad dan syarat lainnya, sementara perzinaan tidak perlu ada saksi dan wali, tinggal tawar dan bayar. Bahkan seringkali tanpa ada pembayaran, asal kedua belah pihak suka sama suka maka mereka berdua bisa langsung berzina tanpa syarat apa pun.
Meskipun ada banyak persamaan, sedikit perbedaan dapat membedakan perzinaan dan pernikahan, hal ini tidak perlu dibahas lagi panjang lebar. Dalam hal ini perbedaan yang sedikit membawa implikasi yang begitu besar.
Sebaliknya ketika perbedaan yang ada tidak membawa implikasi apa pun maka bisa dianggap tidak ada, seperti perbedaan rupa manusia tidak membawa implikasi apa pun, yang berbeda dengan implikasi perbedaan iman.
Pada aritkel lalu pembaca telah menelaah fikih nikah mut’ah, yang memberikan lebih banyak gambaran tentang “keindahan” nikah mut’ah bagi pembaca. Kali ini kita akan membandingkan “keindahan” nikah mut’ah dengan realita pelacuran yang ada di lapangan, pada akhirnya kita menemukan tidak ada perbedaan signifikan antara nikah mut’ah dan pelacuran, yang ada hanya perbedaan simbolik dengan isi dan substansi yang sama.
Kita akan melihat lagi point-point “keindahan” nikah mut’ah dan membandingkannya dengan realita pelacuran.
1. Nikah mut’ah adalah praktek penyewaan tubuh wanita, begitu juga pelacuran.
Kita simak lagi sabda Abu Abdillah : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nikah mut’ah adalah bentuk lain dari pelacuran, karena Imam Abu Abdillah terang-terangan menegaskan status wanita yang dinikah mut’ah: mereka adalah wanita sewaan.
2. yang penting dalam nikah mut’ah adalah waktu dan mahar
sekali lagi inilah yang ditegaskan oleh imam syi’ah yang maksum : Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Begitu juga orang yang akan berzina dengan pelacur harus sepakat atas bayaran dan waktu, karena waktu yang leibh panjang menuntut bayaran lebih pula. Pelacur tidak akan mau melayani  ketika tidak ada kesepakatan atas bayaran dan waktu. Sekali lagi kita menemukan persamaan antara nikah mut’ah dan pelacuran.
3. Batas minimal “mahar” nikah mut’ah.
Dalam nikah mut’ah ada batasan minimal mahar, yaitu segenggam makanan berupa tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457. Sedangkan dalam pelacuran tidak ada batas minimal bayaran, besarnya bayaran tergantung dari beberapa hal. Kita lihat disini perbedaan antara mut’ah dan pelacuran hanya pada minimal bayaran saja, tapi baik mut’ah maupun pelacuran tetap mensyaratkan adanya bayaran. Banyak cerita yang kurang enak mengisahkan mereka yang berzina dengan pelacur tapi mangkir membayar.
4. batas waktu mut’ah
tidak ada batasan bagi waktu nikah mut’ah, semua tergantung kesepakatan. Bahkan boleh mensepakati waktu mut’ah walau untuk sekali hubungan badan.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah? Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan badan? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460
Begitu juga tidak ada batasan waktu bagi pelacuran, dibolehkan menyewa pelacur untuk jangka waktu sekali zina, atau untuk jangka waktu seminggu, asal kuat membayar saja. Demikian juga nikah mut’ah.
5. Boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali.
Suami istri diberi kesempatan untuk tiga kali talak, setelah itu si istri harus menikah dengan lelaki lain. Tidak demikian dengan nikah mut’ah, orang boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, asal tidak bosan saja. Karena wanita yang dinikah secara mut’ah pada hakekatnya sedang disewa tubuhnya oleh si laki-laki. Sama persis dengan pelacuran.
Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja’far : ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460
Begitu juga orang boleh berzina dengan seorang pelacur semaunya, tidak ada batasan.
6.Tidak usah bertanya menyelidiki status si wanita
Laki-laki yang akan nikah mut’ah tidak perlu menyelidiki status si wanita apakah dia sudah bersuami atau tidak. Begitu juga orang tidak perlu bertanya pada si pelacur apakah dia bersuami atau tidak ketika ingin berzina dengannya.
Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462
7. Hubungan warisan
Nikah mut’ah tidak menyebabkan terbentuknya hubungan warisan, artinya ketika si “suami” meninggal dunia pada masa mut’ah maka si “istri” tidak berhak mendapat warisan dari hartanya.
Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :  Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 80
Begitu juga pelacur tidak akan mendapat bagian dari harta “pasangan zina”nya yang meninggal dunia.
8. Nafkah
Istri mut’ah yang sedang disewa oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah, si istri mut’ah hanya berhak mendapat mahar yang sudah disepakati sebelumnya. Bayaran dari mut’ah sudah all in dengan nafkah, hendaknya istri mut’ah sudah mengkalkulasi biaya hidupnya baik-baik sehingga bisa menetapkan harga yang tepat untuk mahar mut’ah.
Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan:


Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.
Begitu juga laki-laki yang berzina dengan  pelacur tidak wajib memberi nafkah harian pada si pelacur. SUMBER
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...